Anak Vincent Rompies dan Geng Terancam Dihukum Penjara Minimal 3 Tahun Bila Terbukti Lakukan Bullying

Bimo Aria Fundrika | Lilis Varwati | Suara.com

Kamis, 22 Februari 2024 | 09:30 WIB
Anak Vincent Rompies dan Geng Terancam Dihukum Penjara Minimal 3 Tahun Bila Terbukti Lakukan Bullying
Ilustrasi tindakan bullying di lingkungan sekolah (pexels.com/Mikhail Nilov)

Suara.com - Kasus bullying di SMA Binus serpong yang turut menyeret anak sulung Vincent Rompies tengah diproses di Polres Metro Tangerang Selatan. Belum ada tersangka yang ditetapkan oleh polisi dalam kasus tersebut. Namun kekinian, pihak Binus School Serpong menegaskan bahwa seluruh siswa yang terbukti melakukan tindakan kekerasan dikeluarkan dari sekolah.

Kasus bullying ini turut jadi sorotan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Plh. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Rini Handayani mengungkapkan kalau korban bullying alami kekerasan fisik seperti dipukul, ditendang, diikat, disundut rokok, hingga diancam oleh Geng Tai yang melakukan perundungan tersebut.

Akibat kekerasan itu, korbam yang masih duduk di kelas 2 SMA itu harus mendapatkan perawatan di rumah sakit beberapa hari lalu.

"Sejak 16 Februari lalu, anak korban telah pulang ke rumah usai mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Pada 20 Februari 2024 sore hari, anak korban telah melakukan pemeriksaan psikologis di kantor UPTD PPA Tangerang Selatan dan tentunya orang tua korban akan hadir mendampingi," ujar Rini dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).

Vincent Rompies. [Instagram]
Vincent Rompies. [Instagram]

Rini menyampaikan, tindakan perundungan tersebut telah termasuk tindak pidana kekerasan terhadap anak. Dia mengungkapkan kalau para terduga terlapor dapat dijatuhi Pasal 80 Jo 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan aturan tersebut, para terduga terlapor, termasuk anak sulung Vincent, terancaman dijatuhi pidana penjara tiga tahun enam bulan. Apabila korban terbukti mengalami luka berat maka dapat dipenjara paling lama lima tahun.

Namun, lantaran beberapa orang terduga terlapor masih usia anak, Rini mengingatkan perlu juga menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak guna memastikan perlindungan terhadap para terduga terlapor.

Lebih lanjut, Rini mengatakan, perundungan termasuk salah satu bentuk tindakan agresif atau kekerasan yang melibatkan ketidakseimbangan kekuatan sehingga merugikan orang lain. Ketidakseimbangan kekuatan itu dapat diartikan sebagai orang yang menggunakan kekuatannya untuk mengendalikan atau membahayakan orang lain.

“Usia para korban dan para terduga terlapor ini masih remaja, di mana mereka sedang mengalami masa transisi dari anak-anak menuju dewasa. Pada masa remaja, mereka cenderung mengalami emosi yang fluktuatif dan menggebu-gebu. Sehingga terkadang menyulitkan bagi mereka ataupun orang tua dan sekitar," kata Rini. 

Fluktuasi emosi yang dirasakan oleh para remaja itu dapat dipengaruhi oleh berbagai macam faktor, seperi hormonal, tekanan sosial, dan perkembangan identitas. Tindakan yang dilakukan oleh para terduga terlapor pun sangat mungkin dipengaruhi oleh sejumlah faktor termasuk nilai-nilai pribadi, norma sosial, tekanan dari teman sebaya atau lingkungan, hingga pemrosesan informasi yang salah. 

Belajar dari kasus ini, Rini mengingatkan kepada orang tua agar selalu melakukan pengawasan dan memerhatikan segala sikap dan perilaku anak juga lingkungan sekitar agar dapat dengan mudah mendeteksi adanya perubahan atau ketimpangan pada anak. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tengil Banget, Anak Vincent Rompies Justru Tertawa saat Ketahuan Berbuat Kenakalan

Tengil Banget, Anak Vincent Rompies Justru Tertawa saat Ketahuan Berbuat Kenakalan

Entertainment | Rabu, 21 Februari 2024 | 21:10 WIB

Legolas Diduga Terlibat Kasus Bullying, Terkuak Tabiat Asli Vincent Rompies Didik Anak

Legolas Diduga Terlibat Kasus Bullying, Terkuak Tabiat Asli Vincent Rompies Didik Anak

Entertainment | Kamis, 22 Februari 2024 | 07:45 WIB

Heboh Kasus Bullying, Cara Andre Taulany Tegur Anaknya saat Salah Tuai Decak Kagum

Heboh Kasus Bullying, Cara Andre Taulany Tegur Anaknya saat Salah Tuai Decak Kagum

Lifestyle | Rabu, 21 Februari 2024 | 19:53 WIB

Terkini

5 Amalan dan Bacaan Doa di Hari Tasyrik yang Dianjurkan setelah Iduladha

5 Amalan dan Bacaan Doa di Hari Tasyrik yang Dianjurkan setelah Iduladha

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:47 WIB

Puasa Setelah Idul Adha Kapan Lagi? Ini Alasan Kenapa Kita Dilarang Berpuasa

Puasa Setelah Idul Adha Kapan Lagi? Ini Alasan Kenapa Kita Dilarang Berpuasa

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:45 WIB

Apakah Hari Ini Boleh Puasa? Ini Penjelasan Hari Tasyrik setelah Iduladha

Apakah Hari Ini Boleh Puasa? Ini Penjelasan Hari Tasyrik setelah Iduladha

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:35 WIB

10 Makanan untuk Menurunkan Kolesterol setelah Makan Daging Kurban

10 Makanan untuk Menurunkan Kolesterol setelah Makan Daging Kurban

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:33 WIB

Loose Powder Diaplikasikan dengan Apa? Ini Rahasia Makeup Lebih Halus dan Tahan Lama

Loose Powder Diaplikasikan dengan Apa? Ini Rahasia Makeup Lebih Halus dan Tahan Lama

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:29 WIB

Apa Larangan pada Hari Tasyrik? Ini Amalan yang Dianjurkan

Apa Larangan pada Hari Tasyrik? Ini Amalan yang Dianjurkan

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10 WIB

10 Cara Olah Daging Kambing Kurban Agar Empuk dan Tidak Bau Prengus

10 Cara Olah Daging Kambing Kurban Agar Empuk dan Tidak Bau Prengus

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:36 WIB

Daging Kurban Tahan Berapa Lama di Kulkas? Ini Estimasi Daya Tahannya

Daging Kurban Tahan Berapa Lama di Kulkas? Ini Estimasi Daya Tahannya

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:34 WIB

4 Pilihan Kulkas 2 Pintu Panasonic Paling Hemat Listrik, Dingin Maksimal, dan Awet

4 Pilihan Kulkas 2 Pintu Panasonic Paling Hemat Listrik, Dingin Maksimal, dan Awet

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:16 WIB

Kunjungan Wisatawan Naik, Tingkat Hunian Penginapan di Makassar Terus Menggeliat

Kunjungan Wisatawan Naik, Tingkat Hunian Penginapan di Makassar Terus Menggeliat

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:00 WIB