Hindari Penolakan, Begini Cara Pengajuan Klaim Asuransi Agar Berjalan Lancar

Ririn Indriani Suara.Com
Sabtu, 02 Maret 2024 | 08:09 WIB
Hindari Penolakan, Begini Cara Pengajuan Klaim Asuransi Agar Berjalan Lancar
Ilustrasi asuransi. (Prudential Indonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Polis Tidak Aktif
Penting bagi peserta asuransi syariah untuk selalu memastikan bahwa Polis Asuransi syariahnya tetap aktif dengan melakukan pembayaran kontribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan Polis Asuransi syariah Anda tetap aktif.

Setiap Perusahaan Asuransi syariah memiliki masa tenggang atau grace period yang berbeda-beda, yang merupakan waktu terakhir peserta dapat membayar kontribusi sebelum Polis Asuransi syariah dinyatakan tidak aktif.

Klaim akan ditolak jika Polis Asuransi syariah tidak aktif pada saat kejadian yang memicu klaim terjadi.

2. Riwayat Penyakit yang Pernah Diderita dan/atau Telah Ada Sebelum Mengajukan Polis Asuransi
Riwayat penyakit yang pernah diderita dan/atau telah ada sebelum mengajukan Polis Asuransi harus diinformasikan sebelum Polis Asuransi mulai berlaku.

Jika peserta tidak menjelaskan dengan benar dan lengkap saat mengungkapkan riwayat penyakit yang pernah diderita sebelum Polis Asuransi syariah mulai berlaku (Non-Disclosure Condition) dan/atau sudah ada sebelumnya (Pre-Existing Condition) saat mengajukan permohonan Polis Asuransi syariah, maka klaim tersebut bisa ditolak.

Keterbukaan peserta dalam mengungkapkan kondisi kesehatan sangat penting untuk memastikan kelancaran proses klaim.

3. Klaim Tidak Tercakup dalam Manfaat Perlindungan
Klaim asuransi juga bisa ditolak jika kondisi yang diderita tidak tercakup dalam manfaat perlindungan polis asuransi syariah dan/atau termasuk dalam pengecualian polis.

Misalnya kondisi yang diajukan sebagai klaim merupakan perawatan gigi atau berhubungan dengan kehamilan atau kondisi lainnya yang disebutkan dalam pengecualian pada polis.

4. Klaim dalam Masa Tunggu
Masa tunggu adalah jangka waktu dimana manfaat asuransi tidak dapat diajukan. Untuk kondisi kesehatan atau penyakit yang diderita dalam jangka waktu tersebut maka klaim yang diajukan akan ditolak karena termasuk dalam masa tunggu kecuali disebabkan oleh kecelakaan.

Baca Juga: Raih Tahun Naga Kayu dengan Gemilang, 3 Hal Penting Ini Perlu Ada Saat Pilih Asuransi Kesehatan Buat Keluarga

5. Dokumen Tidak Lengkap
Dokumen yang lengkap dan sesuai persyaratan adalah salah satu syarat pengajuan klaim asuransi. Jika dokumen yang diajukan tidak lengkap maka klaim akan ditunda untuk dimintakan kelengkapan dokumen namun jika dalam jangka waktu yang diberikan, dokumen masih belum dilengkapi atau tidak sesuai persyaratan maka klaim asuransi bisa ditolak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI