Bikin Marah, Begini Cara Syahrul Yasin Limpo Habiskan Uang Korupsi: Buat Kurban hingga Sewa Pesawat

Ruth Meliana

Minggu, 03 Maret 2024 | 10:40 WIB
Bikin Marah, Begini Cara Syahrul Yasin Limpo Habiskan Uang Korupsi: Buat Kurban hingga Sewa Pesawat
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Dok. Kementan)

Suara.com - Kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus bergulir. Dan kasus tersebut telah memasuki pengadilan dengan sidang perdana yang digelar pada Rabu (28/2/2024).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan. JPU menilai, uang hasil korupsi yang diterima SYL dipergunakan untuk beragam keperluan, mulai dari kebutuhan pribadi hingga ke Partai NasDem tempatnya bernaung.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, jumlah total uang hasil  pemerasan yang diterima SYL sebesar Rp44,54 miliar. Rp938,94 juta di antaranya digunakan SYL untuk membeli keperluan istrinya. Lalu untuk keperluan keluarganya sebesar Rp992,29 juta. 

SYL juga menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya sebesar Rp3,33 miliar. Lalu untuk membeli kado undangan sebesar Rp381,6 juta.

Tak hanya keluarga, JPU juga menyebut Partai NasDem turun menyicipi uang itu sebesar Rp40,1 juta. Lalu ada juga acara keagamaan menteri sebesar Rp16,68 miliar.

Tak berhenti disana. Uang hasil korupsi itu juga digunakan SYL untuk charter pesawat sebesar Rp3,03 miliar.

Kepedulian SYL ternyata tetap muncul, karena ia menyisihkan uang korupsi tersebut sebesar Rp3,52 miliar untuk bantuan bencana alam.

Lalu sisanya ia gunakan untuk keperluan ke luar negeri sebesar Rp6,91 miliar, umrah Rp1,87 miliar, serta qurban Rp1,65 miliar.

Adapun uang tersebut didapan SYL dengan cara memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian selama periode 2020-2023.

baca juga

Ia disebut mengingstruksikan anak buahnya setingkat eselon I untuk mengumpulkan uang untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.

JPU menyebut, SYL juga meminta jatah 20 persen dari anggaran masing-masing direktorat dan badan di Kementan.

"Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya," ujar JPU Taufiq Ibnugroho di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024). 

Jika menolak, SYL mengancam pejabat eselon I akan kehilangan jabatan alias di-nonjob-kan. Dan jika ada pejabat yang keberatan dengan permintaan SYL, maka akan diminta untuk mengundurkan diri dari Kementan.

JPU juga menyebut, dalam menjalankan aksinya, SYL tidak sendiri, melainkan mengikutsertakan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Melalui kedua bawahannya itulah, SYL memaksa pejabat eselon I Kementan beserta jajarannya agar memberikan sesuatu, membayar atau menerima dengan potongan atau mengerjakan sesuatu untuk para terdakwa.

Dan atas perbuatannya, SYL didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f dan pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jabat Kepala Desa Sementara, Azhari Malah Korupsi Dana Desa Ratusan Juta

Jabat Kepala Desa Sementara, Azhari Malah Korupsi Dana Desa Ratusan Juta

News | Minggu, 03 Maret 2024 | 09:21 WIB

Siapa Mbak Sri Rahayu? Mantan Koruptor yang Bikin Arteria Dahlan Terancam Gagal ke Senayan

Siapa Mbak Sri Rahayu? Mantan Koruptor yang Bikin Arteria Dahlan Terancam Gagal ke Senayan

News | Minggu, 03 Maret 2024 | 07:00 WIB

Eks Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung

Eks Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung

News | Sabtu, 02 Maret 2024 | 16:28 WIB

Mengejutkan! Andhi Pramono Pakai Rekening Petugas Kebersihan Buat Terima Gratifikasi

Mengejutkan! Andhi Pramono Pakai Rekening Petugas Kebersihan Buat Terima Gratifikasi

News | Sabtu, 02 Maret 2024 | 03:35 WIB

Sudah 100 Hari Jadi Tersangka, Sejumlah Eks Pimpinan KPK Datangi Mabes Polri Desak Tahan Firli Bahuri!

Sudah 100 Hari Jadi Tersangka, Sejumlah Eks Pimpinan KPK Datangi Mabes Polri Desak Tahan Firli Bahuri!

News | Sabtu, 02 Maret 2024 | 01:35 WIB

Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Samad Singgung Rasa Keadilan: Masyarakat Biasa yang Disidik Cepat Ditahan!

Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Samad Singgung Rasa Keadilan: Masyarakat Biasa yang Disidik Cepat Ditahan!

News | Jum'at, 01 Maret 2024 | 14:27 WIB

Terkini

Dari Urusan Kerja hingga Menyusui, Teknologi Makin Dekat dengan Rutinitas Harian Perempuan

Dari Urusan Kerja hingga Menyusui, Teknologi Makin Dekat dengan Rutinitas Harian Perempuan

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:57 WIB

Indosat Perkuat 5G di Semarang, Cakupan Capai 96 Persen, UMKM hingga Pengguna AI Jadi Sasaran

Indosat Perkuat 5G di Semarang, Cakupan Capai 96 Persen, UMKM hingga Pengguna AI Jadi Sasaran

Jawa Tengah | Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Hashim Klaim Indonesia Negara Super Kaya, Sebut Mampu Biayai MBG & Kopdes Merah Putih

Hashim Klaim Indonesia Negara Super Kaya, Sebut Mampu Biayai MBG & Kopdes Merah Putih

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:43 WIB

Tiga Insiden Terjadi di Porprov Jateng, KONI dan Panitia Evaluasi Prosedur Keselamatan Atlet

Tiga Insiden Terjadi di Porprov Jateng, KONI dan Panitia Evaluasi Prosedur Keselamatan Atlet

Jawa Tengah | Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:36 WIB

Nasib Bayi yang Ditemukan di Toilet Tol Terpeka: Sudah Boleh Pulang, 5 Keluarga Berminat Mengadopsi

Nasib Bayi yang Ditemukan di Toilet Tol Terpeka: Sudah Boleh Pulang, 5 Keluarga Berminat Mengadopsi

Sumsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Bank Sumsel Babel Luncurkan Sultan Muda Corner, Perkuat Pembiayaan UMKM dan Wirausaha Muda

Bank Sumsel Babel Luncurkan Sultan Muda Corner, Perkuat Pembiayaan UMKM dan Wirausaha Muda

Sumsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:16 WIB

Dua Kata Justin Hubner Usai Jadi Algojo Penalti dan Bawa Fortuna Melaju di KNVB Cup

Dua Kata Justin Hubner Usai Jadi Algojo Penalti dan Bawa Fortuna Melaju di KNVB Cup

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Plot Twist! Identitas Gerombolan Beralmamater Bersama Raffi Ahmad Cs di Bundaran HI Terbongkar

Plot Twist! Identitas Gerombolan Beralmamater Bersama Raffi Ahmad Cs di Bundaran HI Terbongkar

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:59 WIB

PPAD Bekali Calon Wisudawan Purnawira 2026, Tegaskan Pensiun Bukan Akhir Pengabdian

PPAD Bekali Calon Wisudawan Purnawira 2026, Tegaskan Pensiun Bukan Akhir Pengabdian

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:45 WIB

Jelang COP31, Jaringan Orang Muda Kritik Eksploitasi Alam di Jogja, Rakyat yang Tanggung Akibatnya

Jelang COP31, Jaringan Orang Muda Kritik Eksploitasi Alam di Jogja, Rakyat yang Tanggung Akibatnya

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:40 WIB

×