Vidi Aldiano Pernah Agnostik, Memangnya Boleh Secara Hukum di Indonesia?

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Minggu, 17 Maret 2024 | 11:00 WIB
Vidi Aldiano Pernah Agnostik, Memangnya Boleh Secara Hukum di Indonesia?
Vidi Aldiano - Apa Itu Agnostik? (Ig/@vidialdiano)

Suara.com - Perjalanan spiritual Vidi Aldiano rupanya cukup berliku. Meski sejak lahir menganut agama Islam, namun Vidi mengaku kalau dirinya sempat hidup sebagai agnostik selama bertahun-tahun. Masa itu terjadi saat dirinya kuliah di Inggris. Di sana, dia bertemu dengan berbagai orang dengan pandangan dan kepercayaan yang berbeda, sehingga membuatnya belajar lebih dalam dengan berbagai teori kepercayaan. 

Bagj Vidi, Islam hanya agama keturunan dari orang tuanya. Sebab, hal itu ia pelajari dari kecil dan warisan dari orang tua sehingga tak sepenuh hati diimani. Vonis kanker ginjal yang diterima Vidi pada 2019 lalu menjadi titik balik yang diberikan Tuhan untuk menjemput hidayah. Kejadian itu terjadi saat Vidi sedang di Singapura untuk menjalani operasi kankernya. 

"Dan akhirnya gongnya koneksi yang aku rasa adalah awal dari segala macam sampai aku percaya banget (Tuhan). Gue nangis dan gue masih merinding sih ini, pertama kali gue bisa curhat ke seseorang yang sudah lama sekali gue tidak omongin dan ngobrol, tapi gue rasa kayak banyak kasih sayang masuk ke hati," cerita Vidi di Podcast Log In bersama Onad dan Habib Jafar. 

Vidi Aldiano dan Habib Jafar (Instagram/@husein_hadar)
Vidi Aldiano dan Habib Jafar (Instagram/@husein_hadar)

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), agnostisisme diartikan sebagai paham yang mempertahankan pendirian bahwa manusia itu kekurangan informasi atau kemampuan rasional untuk membuat pertimbangan tentang kebenaran tertinggi. Agnostisisme juga diartikan sebagai keyakinan bahwa manusia tidak memiliki pengetahuan tentang Tuhan.

Lebih lanjut, KBBI juga menggambarkan agnostik sebagai orang yang berpandangan bahwa kebenaran tertinggi (misalnya Tuhan) tidak dapat diketahui dan mungkin tidak akan dapat diketahui. Agnostik juga dapat diartikan sebagai orang yang berpendapat bahwa beberapa aspek supranatural selamanya tertutup bagi pengetahuan manusia.

Terkait hal tersebut, secara hukum di Indonesia rupanya tidak ada peraturan perundang-undangan yang tegas melarang seseorang menganut paham agnostik. Dikutip dari situs Hukum Online, konsekuensi hukum dari seseorang yang menganut paham agnostik atau bahkan ateisme ialah tidak dapat menikmati hak-hak yang pada umumnya bisa dinikmati masyarakat yang menganut agama tertentu di Indonesia.

Misalnya kesulitan mengurus perkawinan, karena menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU Perkawinan mengatur bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Selain itu, juga akan kesulitan mengurus dokumen-dokumen kependudukan seperti KTP yang mengharuskan adanya pencantuman agama atau kepercayaan.

Meski begitu, kolom agama di KTP sebenarnya diperbolehkan kosong apabila orang tersebut menganut kepercayaan di luar enam agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia.

Pengosongan kolom agama itu berdasarkan aturan UU No 24 Tahun 2013 pasal 64 ayat 5 tentang Administrasi Kependudukan yang dirujuk sebagai dasar hukum. Aturan ini sudah ada sejak Pasal 23 Tahun 2006.

baca juga

"Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan," demikian bunyi Pasal 64 ayat 5 dalam UU No 24 Tahun 2013.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Agnostik? Vidi Aldiano Alami Ini Sebelum Idap Kanker

Apa Itu Agnostik? Vidi Aldiano Alami Ini Sebelum Idap Kanker

Lifestyle | Minggu, 17 Maret 2024 | 06:49 WIB

Vidi Sisipkan Lirik Indonesia di Lagu Run Back To You Feat. Lay dan Lauv

Vidi Sisipkan Lirik Indonesia di Lagu Run Back To You Feat. Lay dan Lauv

Your Say | Sabtu, 16 Maret 2024 | 17:10 WIB

Vidi Aldiano Bertahun-tahun Agnostik, Kembali Percaya Tuhan Setelah Divonis Kanker Ginjal

Vidi Aldiano Bertahun-tahun Agnostik, Kembali Percaya Tuhan Setelah Divonis Kanker Ginjal

Your Say | Sabtu, 16 Maret 2024 | 15:01 WIB

Terkini

AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi

AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas

Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke

Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen

Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen

Bri | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya

Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan

Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:00 WIB

22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing

22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan

Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut

Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:14 WIB

Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut

Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×