Vidi Aldiano Pernah Agnostik, Memangnya Boleh Secara Hukum di Indonesia?

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Minggu, 17 Maret 2024 | 11:00 WIB
Vidi Aldiano Pernah Agnostik, Memangnya Boleh Secara Hukum di Indonesia?
Vidi Aldiano - Apa Itu Agnostik? (Ig/@vidialdiano)

Suara.com - Perjalanan spiritual Vidi Aldiano rupanya cukup berliku. Meski sejak lahir menganut agama Islam, namun Vidi mengaku kalau dirinya sempat hidup sebagai agnostik selama bertahun-tahun. Masa itu terjadi saat dirinya kuliah di Inggris. Di sana, dia bertemu dengan berbagai orang dengan pandangan dan kepercayaan yang berbeda, sehingga membuatnya belajar lebih dalam dengan berbagai teori kepercayaan. 

Bagj Vidi, Islam hanya agama keturunan dari orang tuanya. Sebab, hal itu ia pelajari dari kecil dan warisan dari orang tua sehingga tak sepenuh hati diimani. Vonis kanker ginjal yang diterima Vidi pada 2019 lalu menjadi titik balik yang diberikan Tuhan untuk menjemput hidayah. Kejadian itu terjadi saat Vidi sedang di Singapura untuk menjalani operasi kankernya. 

"Dan akhirnya gongnya koneksi yang aku rasa adalah awal dari segala macam sampai aku percaya banget (Tuhan). Gue nangis dan gue masih merinding sih ini, pertama kali gue bisa curhat ke seseorang yang sudah lama sekali gue tidak omongin dan ngobrol, tapi gue rasa kayak banyak kasih sayang masuk ke hati," cerita Vidi di Podcast Log In bersama Onad dan Habib Jafar. 

Vidi Aldiano dan Habib Jafar (Instagram/@husein_hadar)
Vidi Aldiano dan Habib Jafar (Instagram/@husein_hadar)

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), agnostisisme diartikan sebagai paham yang mempertahankan pendirian bahwa manusia itu kekurangan informasi atau kemampuan rasional untuk membuat pertimbangan tentang kebenaran tertinggi. Agnostisisme juga diartikan sebagai keyakinan bahwa manusia tidak memiliki pengetahuan tentang Tuhan.

Lebih lanjut, KBBI juga menggambarkan agnostik sebagai orang yang berpandangan bahwa kebenaran tertinggi (misalnya Tuhan) tidak dapat diketahui dan mungkin tidak akan dapat diketahui. Agnostik juga dapat diartikan sebagai orang yang berpendapat bahwa beberapa aspek supranatural selamanya tertutup bagi pengetahuan manusia.

Terkait hal tersebut, secara hukum di Indonesia rupanya tidak ada peraturan perundang-undangan yang tegas melarang seseorang menganut paham agnostik. Dikutip dari situs Hukum Online, konsekuensi hukum dari seseorang yang menganut paham agnostik atau bahkan ateisme ialah tidak dapat menikmati hak-hak yang pada umumnya bisa dinikmati masyarakat yang menganut agama tertentu di Indonesia.

Misalnya kesulitan mengurus perkawinan, karena menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU Perkawinan mengatur bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Selain itu, juga akan kesulitan mengurus dokumen-dokumen kependudukan seperti KTP yang mengharuskan adanya pencantuman agama atau kepercayaan.

Meski begitu, kolom agama di KTP sebenarnya diperbolehkan kosong apabila orang tersebut menganut kepercayaan di luar enam agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia.

Pengosongan kolom agama itu berdasarkan aturan UU No 24 Tahun 2013 pasal 64 ayat 5 tentang Administrasi Kependudukan yang dirujuk sebagai dasar hukum. Aturan ini sudah ada sejak Pasal 23 Tahun 2006.

baca juga

"Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan," demikian bunyi Pasal 64 ayat 5 dalam UU No 24 Tahun 2013.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Agnostik? Vidi Aldiano Alami Ini Sebelum Idap Kanker

Apa Itu Agnostik? Vidi Aldiano Alami Ini Sebelum Idap Kanker

Lifestyle | Minggu, 17 Maret 2024 | 06:49 WIB

Vidi Sisipkan Lirik Indonesia di Lagu Run Back To You Feat. Lay dan Lauv

Vidi Sisipkan Lirik Indonesia di Lagu Run Back To You Feat. Lay dan Lauv

Your Say | Sabtu, 16 Maret 2024 | 17:10 WIB

Vidi Aldiano Bertahun-tahun Agnostik, Kembali Percaya Tuhan Setelah Divonis Kanker Ginjal

Vidi Aldiano Bertahun-tahun Agnostik, Kembali Percaya Tuhan Setelah Divonis Kanker Ginjal

Your Say | Sabtu, 16 Maret 2024 | 15:01 WIB

Terkini

Rudy Susmanto dan Gerindra Bogor Rapatkan Barisan Kawal Program Prabowo hingga 2029

Rudy Susmanto dan Gerindra Bogor Rapatkan Barisan Kawal Program Prabowo hingga 2029

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?

Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?

Kalbar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Nilai Kinerja Positif, Gerindra Beri Lampu Hijau Rudy Susmanto Lanjut Periode Kedua

Nilai Kinerja Positif, Gerindra Beri Lampu Hijau Rudy Susmanto Lanjut Periode Kedua

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Misteri Mayat Membusuk di Podomoro Tenjo, Sempat Titip Kucing ke Tetangga Sebelum Meninggal

Misteri Mayat Membusuk di Podomoro Tenjo, Sempat Titip Kucing ke Tetangga Sebelum Meninggal

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, 3 Helikopter Malaysia Masih Menunggu Respons RI

Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, 3 Helikopter Malaysia Masih Menunggu Respons RI

Sumsel | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:14 WIB

Hilang 10 Hari, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen Tangerang

Hilang 10 Hari, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen Tangerang

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:03 WIB

Pemkab Bogor Targetkan Utang Proyek Rp44 M Cair Akhir Oktober

Pemkab Bogor Targetkan Utang Proyek Rp44 M Cair Akhir Oktober

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:55 WIB

Kronologi Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Kaca Pecah hingga Official Dikeroyok

Kronologi Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Kaca Pecah hingga Official Dikeroyok

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:48 WIB

PSSI Apresiasi Bobby Nasution Sebagai Satu-satunya Gubernur Peduli Timnas

PSSI Apresiasi Bobby Nasution Sebagai Satu-satunya Gubernur Peduli Timnas

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja dan Sabu Modus Jasa Ekspedisi di Bogor

Polda Banten Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja dan Sabu Modus Jasa Ekspedisi di Bogor

Banten | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:37 WIB

×