Mulanya, sholat tarawih dilakukan sebanyak 20 rakaat. Kemudian, pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz, jumlah rakaat diperpendek menjadi 8 rakaat.
Pertimbangannya, untuk menghindari kelelahan bagi umat Islam yang melaksanakan ibadah tersebut. Mengingat jumlah rakaatnya yang banyak dengan bacaan yang cukup panjang.
Hukum melaksanakan sholat tarawih adalah sunnah bagi laki-laki maupun perempuan. Sementara sebagian lagi menyebut sholat tarawih termasuk sunnah mu'akkadah yaitu sholat sunnah yang sangat dianjurkan.