Apakah THR Kena Pajak PPh 21? Ini Aturan dan Perhitungan Lengkapnya

Jum'at, 22 Maret 2024 | 09:26 WIB
Apakah THR Kena Pajak PPh 21? Ini Aturan dan Perhitungan Lengkapnya
Apakah THR Kena Pajak PPh 21? Ini Aturan dan Perhitungan Lengkapnya (pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagai contoh, Ardian yang berstatus belum kawin dan juga tanpa tanggungan (TK/0) bekerja di PT Angkasa. Ardiam menerima gaji pada Februari sebesar Rp6 juta. Sementara itu pada bulan Maret, Ardian menerima gaji Rp12 juta yang termasuk pembayaran THR (diluar perhitungan iuran).  

Atas penghasilannya itu, Tuan B dikenai dengan tarif efektif bulanan kategori A pada bulan Februari sebesar 0,75% atau Rp45.000. Sementara itu, di bulan Maret, tarifnya sebesar 4% atau senilai dengan Rp480.000.  

Sesuai dalam beleid yang telah dikeluarkan, jika pajak yang dipotong pada bulan Januari sampai November lebih besar dari pajak terutang selama setahun, maka pemotong pajak harus mengembalikan kelebihan itu kepada karyawanya.  

Kesimpulannya, THR kena pajak PPh 21 ditanggung oleh pekerja swasta. Sementara PNS atau ASN tidak dikenai pajak PPh 21 karena sudah ditanggung oleh pemerintah. 

Demikianlah ulasan tentang apakah THR kena pajak PPh 21. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI