Helena juga diduga ikut menerima aliran dana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,71 triliun tersebut.
Tindakan pidana Helena ini membuatnya diduga terjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.
Kini, keduanya pun ditahan di Rutan Salemba Jakarta Selatan hingga tanggal 14 April 2024 mendatang.
Kontributor : Dea Nabila