Tak hanya itu, Kejagung juga menyita barang bukti elektronik dan dokumen terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
Kejaksaan Agung RI juga turut menyita 65 keping emas logam mulia dengan berat 1.062 gram, uang tunai senilai Rp 75,4 miliar, 1.547 dolar Amerika Serikat dan 411.400 dolar Singapura.