Dalam kasus ini, Harvey diketahui sempat menghubungi Direktur PT Timah untuk menawarkan kerjasama atas penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Selain itu, Harvey juga sempat menemui RZ untuk mencoba menutupi rencana penambangan liar tersebut dengan dalih kerjasama dalam sewa menyewa peralatan peleburan timah di wilayah IUP PT Timah.
Kesepakatan tersebut menjadikan PT Timah akhirnya merugi sampai triliunan rupiah.
Kerja sama antara PT Timah dengan perusahaan smelter ini pun menghasilkan banyak keuntungan. Harvey pun meminta agar keuntungan tersebut disisihkan dan diserahkan kepadanya dengan alasan dana corporate social responsibility (CSR).
Terjadilah penyelewangan dana atas hal tersebut. Sedangkan Helena Lim membantu Harvey dan rekan-rekannya untuk membuat dana keuntungan tersebut bisa dimanipulasi seolah-olah diterima sebagai dana CSR.
Tak hanya itu, Helena juga diduga turut serta menerima aliran dana korupsi yang merugikan negara sampai Rp 2,71 triliun tersebut.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa