Bukan Milik Bersama Seperti Kata Warganet, Harta Harvey Moeis yang Disita Bakal Ke Mana?

Bimo Aria Fundrika, Fajar Ramadhan

Selasa, 02 April 2024 | 12:15 WIB
Bukan Milik Bersama Seperti Kata Warganet, Harta Harvey Moeis yang Disita Bakal Ke Mana?
Harvey Moeis dan Sandra Dewi (Instagram/@sandradewi88)

Suara.com - Buntut dari kasus korupsi yang dilakukan, kini beberapa harta Harvey Moeis mulai disita. Baru-baru ini, Kejaksaan Agung RI menyita dua mobil mewah milik suami Sandra Dewi tersebut, yakni merek Rolls Royce dan Mini Cooper.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus, Kuntadi mengatakan mobil tersebut disita sebagai barang bukti. Dalam kasus Harvey Moeis ini, pihak Kejaksaan Agung kemungkinan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

“Betul Rolls Royce dan Mini Cooper. Setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU. Sehingga itu sudah menjadi protap kami, TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena lim sudah kita sangkakan dalam TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis),” kata Kuntadi kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Instagram/@sandradewi88)
Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Instagram/@sandradewi88)

Sementara itu, barang-barang yang disita ini juga menjadi perhatian warganet. Pasalnya, sebab dinilai korupsi uang rakyat, warganet mengklaim barang-barang sitaan ini dapat digunakan bersama, termasuk kemungkinan rumah dari Sandra Dewi dan Harvey Moeis itu.

Namun, sebenarnya ke mana perginya barang-barang hasil korupsi yang telah disita ini?

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan RI, barang-barang hasil sitaan ini biasanya akan dilakukan lelang untuk menyelamatkan keuangan negara. Hal ini tertulis Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021  tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Sementara itu, ada hal-hal mendasar mengapa dilakukannya lelang barang hasil korupsi ini, yakni:

  1. Dari segi yuridis: adanya kondisi kekosongan hukum yang mengatur tentang Penjualan Lelang Benda Sitaan KPK, dan juga sebagai bentuk pemenuhan amanat UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019 khususnya pasal 47A.
  2. Dari segi filosofis: aturan hukum dimaksud diperlukan untuk melengkapi kekosongan hukum peraturan perundang-undangan dalam bidang penegakan hukum untuk mendukung strategi nasional dalam pemberantasan korupsi.
  3. Dari perspektif sosiologis: adanya kebutuhan yang mendesak dalam upaya menghindari kerusakan atau penurunan nilai ekonomis Benda Sitaan, dan adanya biaya (cost) penyimpanan yang tinggi yang dapat merugikan kepentingan tersangka/terdakwa sendiri ataupun dapat merugikan kepentingan negara.

Saat penyitaan barang sendiri, itu akan merubah status penguasaan secara hukum suatu benda menjadi berada dalam penguasaan Penyidik KPK. Benda yang disita Penyidik dimaksud selanjutnya akan dijadikan barang bukti untuk proses pembuktian dalam hukum acara pidana korupsi pada penyidikan hingga tahap pengadilan.

Meski demikian, terkait pelelangan benda sitaan ini sebisa mungkin terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari tersangka atau kuasanya. Hal ini karena benda tersebut masih sah milik tersangka korupsi. Untuk benda sitaan yang tidak laku terjual, maka dapat diajukan lelang ulang dengan Nilai Limit Lelang yang dapat diturunkan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sandra Dewi Ngaku Pernah Ikut Kontes Demi Hadiah Uang saat Kuliah: Bener-bener dari Nol Banget...

Sandra Dewi Ngaku Pernah Ikut Kontes Demi Hadiah Uang saat Kuliah: Bener-bener dari Nol Banget...

Lifestyle | Selasa, 02 April 2024 | 10:46 WIB

Diduga Pakai Duit Korupsi, Biaya Makan Tamu Pernikahan Sandra Dewi dan Harvey Moeis Rp3,1 Juta per Orang

Diduga Pakai Duit Korupsi, Biaya Makan Tamu Pernikahan Sandra Dewi dan Harvey Moeis Rp3,1 Juta per Orang

Lifestyle | Selasa, 02 April 2024 | 10:46 WIB

Sandra Dewi Nyaris Putus saat Harvey Moeis Sedang Susah: Gue Jahat Banget Kalo Ninggalin

Sandra Dewi Nyaris Putus saat Harvey Moeis Sedang Susah: Gue Jahat Banget Kalo Ninggalin

Lifestyle | Selasa, 02 April 2024 | 10:37 WIB

Terkini

Apa Bedanya Bekas Jerawat PIH dan PIE? Ini Perbedaan hingga Cara Memudarkannya

Apa Bedanya Bekas Jerawat PIH dan PIE? Ini Perbedaan hingga Cara Memudarkannya

Lifestyle | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:25 WIB

Review Jujur Pompa Air Shimizu PS 135 E untuk Rumah Tangga, Tekanan Air Kencang Suara Halus

Review Jujur Pompa Air Shimizu PS 135 E untuk Rumah Tangga, Tekanan Air Kencang Suara Halus

Lifestyle | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:01 WIB

4 Rekomendasi Sabun Cuci Muka Terbaik untuk Kulit Sensitif di Indonesia

4 Rekomendasi Sabun Cuci Muka Terbaik untuk Kulit Sensitif di Indonesia

Lifestyle | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:50 WIB

3 Sepatu Compass Paling Laris di Shopee Sesuai Review Pembeli, Dijamin Ori

3 Sepatu Compass Paling Laris di Shopee Sesuai Review Pembeli, Dijamin Ori

Lifestyle | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:20 WIB

Gus Miftah Apakah Keturunan Kyai? Ini Silsilah Keluarga Miftah Maulana

Gus Miftah Apakah Keturunan Kyai? Ini Silsilah Keluarga Miftah Maulana

Lifestyle | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:15 WIB

Berapa Biaya Mengundang Gus Miftah? Begini Cara Mengundang Miftah Maulana

Berapa Biaya Mengundang Gus Miftah? Begini Cara Mengundang Miftah Maulana

Lifestyle | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:20 WIB

Bukan Cuma Wangi! Ini Cara Memilih Parfum Sesuai Kepribadian biar Karaktermu Makin Memikat

Bukan Cuma Wangi! Ini Cara Memilih Parfum Sesuai Kepribadian biar Karaktermu Makin Memikat

Lifestyle | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:15 WIB

Cara Memilih Sepatu Jalan yang Cocok untuk Kaki Lebar, Cek 7 Hal Penting Ini

Cara Memilih Sepatu Jalan yang Cocok untuk Kaki Lebar, Cek 7 Hal Penting Ini

Lifestyle | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:45 WIB

Bagaimana Cara Memilih Serum yang Tepat untuk Kulit Kering? Ini 2 Pilihan Lokal Sesuai Review

Bagaimana Cara Memilih Serum yang Tepat untuk Kulit Kering? Ini 2 Pilihan Lokal Sesuai Review

Lifestyle | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:34 WIB

Cair Mulai 20 Juli, Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH-BPNT Tahap 3 2026

Cair Mulai 20 Juli, Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH-BPNT Tahap 3 2026

Lifestyle | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:25 WIB

×