ASN Bisa WFH Lebaran, Tapi Penuhi Syarat Ini Terlebih Dahulu!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Minggu, 14 April 2024 | 16:20 WIB
ASN Bisa WFH Lebaran, Tapi Penuhi Syarat Ini Terlebih Dahulu!
Ini Aturan ASN WFH Lebaran, Penuhi Syarat Ini Terlebih Dahulu! (bkpsdmd.babelprov.go.id)

Suara.com - Libur cuti Lebaran 2024 akan berlangsung hingga tanggal 15 April 2024. Namun, ada kebijakan yang memperkenankan para ASN boleh melakukan WFH usai cuti lebaran 2024 berakhir. Lantas, apa aturan ASN WFH Lebaran? Berikut ulasannya.

Diketahui bahwa libur cuti Lebaran berlangsung selama 4 hari hari pada tanggal 8-9 April 2024 serta tanggal 12 April dan 15 April 2024. Pada hari Senin (16/4/2024), para ASN pun sudah kembali masuk kerja.

Namun Pemerintah memberikan kelonggaran bagi para ASN yang belum ingin masuk kantor pada waktu libur cuti sudah selesai. Para ASN yang belum ingin masuk kantor bisa menggantinya dengan WFH atau kerja dari rumah pada tanggal 16-17 April 2024.

Adapun aturan ASN WFH Lebaran yang diberikan Pemerintah pada tanggal 16-17 April 2024 ini dilakukan guna mengurai kemacetan dan memperlancar perjalanan arus balik Lebaran Idul Fitri 1445H/ 2024.

Akan tetapi, bagi para karyawan/pegawai yang bekerja sebagai pelayanan publik tidak bisa melakukan WFH. Itu artinya, mulai tanggal 16 April 2024 para karyawan/pegawai pelayanan publik sudah masuk kantor. Hal tersebut tercantum dalam aturan Surat Edaran Menteri PANRB No 1 Tahun 2024.

Adapun contoh karyawan/petugas pelayanan publik yang 100 persen WFO mulai tanggal 16 April 2024 ini yaitu seperti petugas kesehatan, petugas penanganan bencana, petugas keamanan dan ketertiban, petugas pos, energi, logistik, serta petugas transportasi dan distribusi.

Sedangkan untuk para ASN yang diperbolehkan untuk menerapkan WFH di instansi Pemerintahan pada tanggal 16-17 April 2024 yaitu petugas kesekretariatan, petugas perumusan kebijakan, petugas keprotokolan, petugas penelitian, hingga petugas analisis.

 “Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen." Ucap Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PAN-RB yang dilansir dari laman KemanPAN-RB (14/4.2024).

"Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” tambahnya.

Sebagai informasi tambahan, Pemerintah sebelumnya telah menetapkan hari libur dan cuti  Lebaran Idul Fitri 2024 untuk para ASN sebanyak 6 hari dan ditambah libur akhir pekan 4 hari. Itu artinya, total libur ada  10 hari.

Demikian ulasan mengenai aturan ASN WFH Lebaran 2024 yang penting untuk diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Libur Cuti Bersama Lebaran Sampai Kapan? Siap-siap Aktivitas Lagi, Catat Jadwalnya!

Libur Cuti Bersama Lebaran Sampai Kapan? Siap-siap Aktivitas Lagi, Catat Jadwalnya!

Lifestyle | Minggu, 14 April 2024 | 16:07 WIB

Usai Open House Digunjing, Ganjar dan Siti Atikoh Kini Pamer Momen Bagi-bagi THR Lebaran ke Bocah

Usai Open House Digunjing, Ganjar dan Siti Atikoh Kini Pamer Momen Bagi-bagi THR Lebaran ke Bocah

Lifestyle | Minggu, 14 April 2024 | 12:50 WIB

Terkini

Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah 10 Hari Pertama, Kapan Jadwal Mulai Berpuasa?

Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah 10 Hari Pertama, Kapan Jadwal Mulai Berpuasa?

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:51 WIB

Berapa Harga Bedak Viva Compact Powder? Ini Daftar Terbaru dan Variannya

Berapa Harga Bedak Viva Compact Powder? Ini Daftar Terbaru dan Variannya

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:38 WIB

Aqua Sanctuary di Milan Design Week: Cara Kamar Mandi Berevolusi Jadi Ruang Kesejahteraan Emosional

Aqua Sanctuary di Milan Design Week: Cara Kamar Mandi Berevolusi Jadi Ruang Kesejahteraan Emosional

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:22 WIB

Grace Natalie Anak Siapa? Kini Dilaporkan ke Polisi oleh 40 Ormas Islam

Grace Natalie Anak Siapa? Kini Dilaporkan ke Polisi oleh 40 Ormas Islam

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:07 WIB

7 Tips Memilih Pondok Pesantren yang Aman, Orangtua Perlu Perhatikan Hal Ini Demi Keamanan Anak

7 Tips Memilih Pondok Pesantren yang Aman, Orangtua Perlu Perhatikan Hal Ini Demi Keamanan Anak

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:35 WIB

5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh

5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:14 WIB

Mimpi Sakit Pertanda Apa? Ternyata Tak Selalu Buruk, Ini Arti Tersembunyinya

Mimpi Sakit Pertanda Apa? Ternyata Tak Selalu Buruk, Ini Arti Tersembunyinya

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:58 WIB

4 Shio Paling Pelit, Nomor 1 Terlalu Hemat Uang

4 Shio Paling Pelit, Nomor 1 Terlalu Hemat Uang

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:46 WIB

Promo Skincare di Indomaret: Toner Jadi Rp6 Ribuan, Cuma Berlaku Sampai 13 Mei!

Promo Skincare di Indomaret: Toner Jadi Rp6 Ribuan, Cuma Berlaku Sampai 13 Mei!

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:26 WIB

Hewan Kurban Pilih Jantan atau Betina? Ketahui yang Paling Utama Menurut Syariat

Hewan Kurban Pilih Jantan atau Betina? Ketahui yang Paling Utama Menurut Syariat

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:49 WIB