Keterangan lain dalam laman bincangsyariah.com menyebutkan bahwa memakai bedak atau makeup saat salat dengan niat agar rapi ketika beribadah hukumnya adalah sunnah. Hal ini sesuai dengan riwayat Imam Al-Baihaqi dari Nafi’, bahwa Nabi Saw bersabda:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَلْبَسْ ثَوْبَيْهِ ، فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَحَقُّ مَنْ تُزِيَّنَ لَهُ ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ ثَوْبَانِ فَلْيَأْتَزِرْ إِذَا صَلَّى ، وَلاَ يَشْتَمِلْ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ اشْتِمَالَ الْيَهُودِ
Artinya: "Jika salah satu dari kalian shalat, maka pakailah dua helai baju, karena Allah lebih berhak untuk dihiasi. Maka jika kamu tidak memiliki dua baju, hendaklah memakai sarung ketika shalat. Dan janganlah salah satu di antara kalian berselimut di dalam shalatnya seperti berselimutnya orang Yahudi."