TKW Bawa Emas 3 Kg Kena Pajak Rp360 Juta, Cek Lagi Aturan Membawa Barang Berharga dari Luar Negeri

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 17 April 2024 | 18:46 WIB
TKW Bawa Emas 3 Kg Kena Pajak Rp360 Juta, Cek Lagi Aturan Membawa Barang Berharga dari Luar Negeri
TKW Bawa Emas 3 Kg Kena Pajak Rp360 Juta, Cek Lagi Aturan Membawa Barang Berharga dari Luar Negeri [shutterstock]

Suara.com - Sebuah video berisi pengakuan seorang TKW asal Madura yang dikenai pajak hingga Rp 360 juta saat pulang ke Indonesia mendadak viral di media sosial. TKW itu dikenai pajak lantaran membawa emas seberat 3 kg. Atas kejadian ini, aturan bawa emas dari luar negeri pun menuai sorotan. 

Seperti yang diketahui dari unggahan akun Instagram @lambe_turah pada Rabu, 17 April 2024, ada seorang TKW asal Madura bernama Risma mengaku baru saja pulang ke Indonesia setelah bekerja di Arab Saudi. Kepulangannya itu membawa buah tangan berupa emas seberat 3 Kg setelah bekerja jadi TKW. 

Sayangnya, nasib Risma kala itu sedang apes. Hal ini lantaran, terdapat salah satu pihak beacukai mencegahnya di Bandara Juanda Surabaya lalu meminta dirinya untuk membayar pajak sebesar Rp 360 juta. 

Alih-alih panik atau geram lantaran pajak bernilai sangat fantastis, Rimsa justru masih bersikap biasa dan santai. Ia mengaku bahwa peraturan tersebut memang hal wajar yang harus dipatuhi setiap orang yang membawa emas. 

Oleh sebab itu, Risma akhirnya dengan sangat terpaksa harus merogoh koceknya hingga dalam-dalam untuk membayar pajak emas yang nilainya sangat fantastis tersebut. 

“Ya kalau menurut saya sih itu bukan kendala, sudah wajar karena kan peraturan itu nggak bisa banyak atau pun lebih. Sedangkan saya waktu itu (membawa emas) lebih atau bahkan bisa dibilang banyak, ya jadi harus bayar di tempat,” ungkap Risma, dikutip Suara.com pada Rabu, 17 April 2024. 

“Sejumlah tiga ratus enam puluh (juta), karena berupa emas. Itu pun yang sudah dipakai seperti ini (di tangan), ini (di leher) sudah tidak ditimbang. Anggaplah itu bonus dari atasannya, lantaran saya melakukan penawaran dan minta pengurangan sebab hitungannya saat itu per gram Rp300 ribu,” timpalnya. 

Berdasarkan pengalaman pahitnya ini, akhirnya membuat wanita asal Madura itu mewanti-wanti seluruh warga Indonesia yang tengah berada di luar negeri, untuk tidak membawa maupun membeli emas lebih dari 100 gram. Menurutnya, jauh lebih baik bila membeli emas di Indonesia saja sebab harga pajak di luar negeri sangatlah mahal. 

Aturan Bawa Emas dari Luar Negeri 

Melansir dari laman Bea Cukai Yogyakarta, terdapat batasan nilai barang yang diizinkan atau bebas dari bea masuk (BM) maupun pajak dalam rangka impor (PDRI). Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 terkait Impor Barang yang dibawa oleh para Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, serta Barang Kiriman. 

Melalui peraturan itu, pemerintah menetapkan batas pembebasan bea masuk barang yang bersifat personal sebesar USD 500 per orang untuk satu kali kedatangan. Namun, bila seseorang membawa barang lebih dari USD 500 maka dirinya wajib dipungut BM dan PDRI, yaitu PPN, PPnBM, serta PPh. 

Di sisi lain, jika nilainya di bawah maupun setara itu, maka barang dari luar negeri tersebut tidak kena bea masuk. Sedangkan, perhiasan maupun emas senilai lebih dari USD 500 maka nilai lebihnya wajib dikenai BM dan PDRI. 

Bagaimana jika ada orang yang membawa atau memakai perhiasan emas dan dikenai pajak namun tak membawa uang saat di bandara atau terminal kedatangan? 

Ketentuan Jika Belum Bisa Bayar Pajak

Peraturannya, penumpang itu akan diberi waktu selama satu bulan atau 30 hari untuk membayar BM dan PDRI perhiasan emas yang nilainya melebihi ketentuan. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2018 pasal 31 menyebutkan bahwa barang yang belum diselesaikan formalitas kepabeanannya maka akan diberikan penangguhan selama satu bulan. 

Sedangkan jika tidak diselesaikan lebih dari 30 hari, maka disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 pasal 2 ayat 1 (a) atas barang yang dimaksud statusnya akan menjadi Barang Tidak Dikuasai. 

Adapun Barang Tidak Dikuasai merupakan barang yang tidak diklaim oleh pemiliknya atau sengaja tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara di dalam area pelabuhan dalam kurun waktu selama 30 hari. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bawa Emas 3 kg Sepulang dari Arab Saudi, TKW Asal Madura Diminta Bayar Pajak Rp360 Juta

Bawa Emas 3 kg Sepulang dari Arab Saudi, TKW Asal Madura Diminta Bayar Pajak Rp360 Juta

News | Rabu, 17 April 2024 | 13:41 WIB

Permendag Pembatasan Barang Luar Negeri Dicabut, Begini Respon Mendag Zulhas

Permendag Pembatasan Barang Luar Negeri Dicabut, Begini Respon Mendag Zulhas

Bisnis | Rabu, 17 April 2024 | 11:43 WIB

Terkini

6 Sepeda Lipat Mirip Brompton: Jauh Lebih Murah, Harga Mulai Rp2 Jutaan

6 Sepeda Lipat Mirip Brompton: Jauh Lebih Murah, Harga Mulai Rp2 Jutaan

Lifestyle | Senin, 13 April 2026 | 16:52 WIB

5 Pilihan Sepatu Louis Vuitton Original, Mewah Berkelas Mirip Sitaan Bupati Tulungagung

5 Pilihan Sepatu Louis Vuitton Original, Mewah Berkelas Mirip Sitaan Bupati Tulungagung

Lifestyle | Senin, 13 April 2026 | 16:29 WIB

7 Rekomendasi Merk Mesin Cuci Langsung Kering, Tanpa Jemur dan Setrika

7 Rekomendasi Merk Mesin Cuci Langsung Kering, Tanpa Jemur dan Setrika

Lifestyle | Senin, 13 April 2026 | 16:15 WIB

Tak Sekadar Bank Sampah, Ini Kisah Kertabumi Beri Nyawa Kedua pada Limbah

Tak Sekadar Bank Sampah, Ini Kisah Kertabumi Beri Nyawa Kedua pada Limbah

Lifestyle | Senin, 13 April 2026 | 16:13 WIB

Awal 2026 yang Kelam, Ini Deretan Kepala Daerah dan Pejabat yang Terjaring OTT KPK

Awal 2026 yang Kelam, Ini Deretan Kepala Daerah dan Pejabat yang Terjaring OTT KPK

Lifestyle | Senin, 13 April 2026 | 16:10 WIB

7 Sepeda Lipat Harga Rp500 Ribuan, Rangka Kokoh Kuat Angkat Beban Ratusan Kg

7 Sepeda Lipat Harga Rp500 Ribuan, Rangka Kokoh Kuat Angkat Beban Ratusan Kg

Lifestyle | Senin, 13 April 2026 | 16:01 WIB

5 Pilihan Mesin Cuci yang Awet untuk Usaha Laundry, Hemat Listrik dan Kapasitas Besar

5 Pilihan Mesin Cuci yang Awet untuk Usaha Laundry, Hemat Listrik dan Kapasitas Besar

Lifestyle | Senin, 13 April 2026 | 15:20 WIB

5 Rekomendasi Cushion yang Bisa di-Refill agar Lebih Hemat, Flawless Tanpa Boros

5 Rekomendasi Cushion yang Bisa di-Refill agar Lebih Hemat, Flawless Tanpa Boros

Lifestyle | Senin, 13 April 2026 | 15:05 WIB

Tanda Wajah Tidak Cocok dengan Moisturizer? Ini 4 Rekomendasi yang Aman

Tanda Wajah Tidak Cocok dengan Moisturizer? Ini 4 Rekomendasi yang Aman

Lifestyle | Senin, 13 April 2026 | 14:35 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen Cowok Terbaik 2026, Lindungi Wajah dari Kusam dan Penuaan

5 Rekomendasi Sunscreen Cowok Terbaik 2026, Lindungi Wajah dari Kusam dan Penuaan

Lifestyle | Senin, 13 April 2026 | 14:10 WIB