Tak sampai di situ, suatu barang juga dapat disebut Tidak Dikuasai bila tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara yang ada di luar area pelabuhan dalam jangka waktu selama 60 (enam puluh) hari sejak waktu penimbunannya. Perhiasan atau emas yang dicatat sebagai barang Tidak Dikuasai itu pun akhirnya akan menjadi milik negara.
Lebih lanjut Bea Cukai mengingatkan, jika barang bawaan dari luar negeri wajib diberitahukan dengan lengkap dan benar terhadap pihak Bea Cukai yang menggunakan Customs Declaration (CD) saat kedatangan supaya memudahkan petugas dalam pemeriksaan penumpang di tempat kedatangan.
Nah, itu tadi aturan bawa emas dari luar negeri yang harus kalian pahami agar tidak kena pajak dengan nilai fantastis. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari