ويكره أيضا ترك سقي الزرع والشجر عند الامكان لما فيه من إضاعة المال. فإن قيل: إضاعة المال تقتضي التحريم. أجيب: بأن محل الحرمة حيث كانت الاضاعة ناشئة عن فعل كإلقاء متاع في البحر بلا خوف ورمي الدراهم في الطريق، بخلاف ما إذا كانت ناشئة عن ترك عمل كما هنا فإنها لا تحرم، ولكنها تكره، كما علمت.
“Dimakruhkan pula membiarkan tanaman dan pepohonan tidak disirami air meski dalam keadaan bisa melakukannya. Sebab hal ini tergolong menyia-nyiakan harta. Jika dikritisi “menyia-nyiakan harta menuntut hukum haram (kenapa dalam permasalahan ini dihukumi makruh?)” maka Aku menjawabnya: “Haramnya menyia-nyiakan harta hanya ketika muncul dari sebuah perbuatan seperti membuang harta di laut tanpa adanya rasa khawatir (kapal tenggelam karena keberatan muatan), membuang uang di jalan. Berbeda ketika menyia-nyiakan harta muncul dari meninggalkan perbuatan (membiarkan harta) seperti dalam permasalahan ini. Maka hal ini tidak sampai dihukumi haram, tetapi hanya sebatas makruh, seperti halnya yang telah engkau ketahui” (Sayyid Abu Bakar Syatho’ Al-Dimyathi, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, Juz 4, Hal. 108)
Oleh karena itu selalu disarankan untuk makan dan minum secukupnya. Berlebihan dalam makan dan minum beresiko membuat kita kehilangan kepekaan, kecerdasan, mudah ngantuk dan melemahkan seseorang dalam beribadah. Pembahasan hal ini disinggung oleh Imam Syafii dengan mengatakan,
لأنّ الشبع يثقل البدن ويقسي القلب ويريل الفطنة ويجلب النوم ويضعف عن العبادة
"Karena kekenyangan akan memberatkan badan, mengeraskan (menghilangkan kepekaan) hati, menghilangkan kecerdasa, menarik rasa kantuk dan melemahkan (Seseorang) dalam ibadah" (Adz-Dzahabi, Siyar A’lam an-Nubala’, Beirut, Muasssasah Ar-Risalah, 1993, juz 10, hal, 36)
Kembali kepada sikap Nagita Slavina dalam membagikan makanan. Jika merujuk pada pengertian di atas, tentunya dapat dianggap jika Nagita tak ingin membuang makanan dan minuman, sehingga ia membagikannya kepada orang-orang di dekatnya. Akan tetapi, yang menjadi persoalan adalah caranya dalam berbagi.
Netizen menyoroti makanan bekas gigitan Nagita dan minuman bekas disedot oleh Nagita yang dibagikan bukanlah perbuatan yang layak. Sebagian netizen berpendapat apabila ingin berbagi makanan dan minuman yang berlebihan lebih baik berikan yang masih baru atau dibagi dua. Jika makanan lebih baik dipotong terlebih dahulu. Jika itu minuman maka sebaiknya dibagi dua dengan gelas yang bersih.
Terlepas dari pro dan kontra sikap ibunda Raffatar yang jadi sorotan, demikian itu hukum makanan tidak dihabiskan. Hukum yang mengenainya adalah makruh, di mana tidak selayaknya kita tidak menghabiskan makanan yang kita dapatkan. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: ART Rieta Amilia Bongkar Sifat Asli Nagita Slavina, Sebut dari Kecil Suka Kasih Makanan Bekas