Karena itulah, Arief menilai pemohon dan kuasa hukumnya tidak serius dan seakan mempermainkan Lembaga peradilan.
Sementara Hakim Konstitusi Wahiddudin Adams dan Saldi Isra menyatakan, MK seharusnya menolak permohonan itu, karena sudah masuk dalam ranah pembuat undang-undang.
Kontributor : Damayanti Kahyangan