Viral Anak 7 Tahun di Madura Sudah Tunangan, Psikolog Ingatkan Risiko Gangguan Psikologis

Selasa, 23 April 2024 | 17:56 WIB
Viral Anak 7 Tahun di Madura Sudah Tunangan, Psikolog Ingatkan Risiko Gangguan Psikologis
Ilustrasi anak 7 tahun bertunangan. (Shutterstock)

Suara.com - Pertunangan seorang anak perempuan masih di bawah umur di Madura dinilai dapat mengganggu psikologis balita tersebut. Psikolog anak dan remaja Mutia Aprilia mengatakan bahwa balita belum mampu mengerti tentang konsep tunangan, apalagi pernikahan.

Usia anak yang baru 4 tahun, lanjutnya, masih menjadi momen bagi balita tersebut untuk bermain dan mendapatkan banyak pembelajaran tentang dunia di sekitarnya.

"Kebayang kalau misalnya usia 4 tahun sudah ditunangkan, pasti sudah ada pembicaraan ini akan menikah. Menikah itu buat gen z aja yang udah cukup dewasa, masih berat banget ya. Apalagi dibicarakan ke anak yang bahkan berpikir abstraknya belum terlalu baik," kata Mutia usai Media talk RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) di Kementerian PPPA, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Bagi orang dewasa pun, pernikahan menjadi satu hal yang abstrak dan rumit. Itu sebabnya, kata Mutia, balita belum sebaiknya dilibatkan langsung dalam hal tersebut apalagi sudah ditunangkan.

"Jadi ini pasti akan sangat mempengaruhi kondisi psikologis dia. Dia lihat teman-temannya main, kok dia gak bisa main sebebas dulu karena mungkin akan ada banyak ritual pertunangan dan pernikahan," kata Mutia.

Sementara itu, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Rohika Kurniadi Sari juga mengatakan, kejadian tersebut masih jadi tantangan bagi pemerintah dalam mewujudkan pemenuhan hak anak. Terlebih saat ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sedang berupaya mendorong DPR agar mensahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

Rohika menyebut, peristiwa yang terjadi di Madura itu menjadi kesalahan dari orang tua si anak.

"Ini perlakuan yang salah para orang tua dan masyarakat sekitar karena membiarkan itu seolah-olah tidak berdampak pada tumbuh kembang si anak," kata Rohika.

Dari berita yang beredar di media sosial disebutkan kalau anak perempuan di Sampang, Madura, itu masih berusia 4 tahun. Namun, belakangan Dinas Kesehatan setempat menyebut kalau anak tersebut berusia 7 tahun. Meski demikian, acara pertunangan tetap tidak dibenarkan lantaran usianya yang masih anak-anak.

Baca Juga: Siapa Ling Ling? Tunangan Bharada E Sabar Tunggu Kekasih Bebas hingga Bikin Pindah Agama

Rohika mengatakan, peristiwa seperti itu biasanya terjadi akibat adanya tradisi kebudayaan setempat. Hal tersebut juga kerap jadi tantangan lainnya.

"Ini tantangan, kita sudah mengubah UU 74 dengan UU 16/2019 (batas usia pernikahan) ternyata kita dibenturkan dengan tradisi, yang memang kita semua harus mengubah perilaku itu dengan nilai-nilai yang baru, paradigma baru, terliterasi dengan baik pada para orang tua," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI