BPJS Diganti KRIS, Akses Peserta JKN ke Ruang Perawatan Terancam Makin Terbatas!

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:54 WIB
BPJS Diganti KRIS, Akses Peserta JKN ke Ruang Perawatan Terancam Makin Terbatas!
BPJS Diganti KRIS, Akses Peserta JKN ke Ruang Perawatan Terancam Makin Terbatas! (freepik)

Suara.com - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyoroti aturan baru BPJS diganti KRIS atau Kelas Rawat inap Starndar. Ia menilai penerapan KRIS justru bisa menjadi pembatas bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mengakses ruang perawatan di rumah sakit.

Pelaksanaan KRIS merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 Pasal 18 yang menyebutkan rumah sakit swasta mengalokasikan ruang perawatan KRIS minimal 40 persen dari total ruang perawatan yang ada di rumah sakit tersebut.

Sementara, untuk rumah sakit pemerintah mengalokasikan minimal 60 persen dari total ruang perawatan yang ada ri rumah sakit.

"Bila rumah sakit swasta mengalokasikan 50 persen, maka itu sudah memenuhi ketentuan tersebut. Jadi yang bisa diakses peserta JKN hanya 50 persen, sementara 50 persen lagi untuk pasien umum," kata Timboel, Selasa (14/5/2024).

Sama halnya dengan rumah sakit pemerintah, jika rumah sakit tersebut memasang 80 persen untuk KRIS, maka sisanya 20 persen untuk pasien umum dengan pembayaran secara mandiri atau tanpa asuransi.

Timboel membaca aturan ini justru mengisyaratkan adanya pembatasan akses bagi peserta JKN untuk mengakses ruangan perawatan.

"Ini artinya pembatasan akses. Saat ini saja, di mana ruang perawatan kelas 1, 2, dan 3 diabdikan semuanya untuk pasien JKN, masih terjadi kesulitan mengakses ruang perawatan, apalagi nanti dengan KRIS," papar Timboel.

Timboel meminta otoritas kesehatan dapat memberikan jaminan para peserta JKN dapat mengakses ruang perawatan KRIS secara maksimal tanpa kendala yang berarti.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengaku sudah melakukan perhitungan untuk menambah jumlah tempat tidur khususnya rumah sakit pemerintah untuk menampung pasien peserta JKN.

baca juga

Saat ini, pemerintah baru saja membangun rumah sakit vertikal, yakni Rumah Sakit (RS) UPT Vertikal Surabaya di Jawa Timur, RS UPT Vertikal Makassar di Sulawesi Selatan, RS Vertikal Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, dan RS Vertikal Jayapura di Papua.

"Kapasitas rumah sakit pemerintah juga ditingkatkan seiring dengan kita memperbaiki kualitas dan menerapkan KRIS," kata Siti Nadia Tarmizi.

Kemenkes juga mengklaim pihaknya telah mendapatkan komitmen rumah sakit swasta di seluruh daerah untuk mengalokasikan minimal 30 persen jumlah tempat tidur rawat pasien untuk pasien JKN.

"Kalau di rumah sakit pemerintah harus 60 persen untuk pasien JKN," paparnya.

Peraturan baru terkait BPJS diganti KRIS ini telah diteken oleh Presiden Jokowi dan ditargetkan dapat sepenuhnya beroperasi paling lambat 30 Juni 2025 mendatang di seluruh Indonesia. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkes Jelaskan Soal Aturan Baru BPJS: Bukan Menghapus Kelas, Tapi Peningkatan Kualitas

Menkes Jelaskan Soal Aturan Baru BPJS: Bukan Menghapus Kelas, Tapi Peningkatan Kualitas

News | Selasa, 14 Mei 2024 | 13:46 WIB

Apa Itu KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan? Standar Baru Rawat Inap yang Ditetapkan Pemerintah

Apa Itu KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan? Standar Baru Rawat Inap yang Ditetapkan Pemerintah

News | Selasa, 14 Mei 2024 | 13:13 WIB

Terkini

3 Lipstik Viva Paling Tahan Lama Menurut Review Pengguna, Mana yang Layak Dicoba?

3 Lipstik Viva Paling Tahan Lama Menurut Review Pengguna, Mana yang Layak Dicoba?

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:46 WIB

Tak Perlu Pasang AC Mahal, Ini 3 AC Portable Mini Murah di Bawah Rp1 Jutaan untuk Kamar

Tak Perlu Pasang AC Mahal, Ini 3 AC Portable Mini Murah di Bawah Rp1 Jutaan untuk Kamar

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:42 WIB

6 Aturan Emas Posisi Kulkas Menurut Feng Shui agar Rezeki di Rumah Lancar

6 Aturan Emas Posisi Kulkas Menurut Feng Shui agar Rezeki di Rumah Lancar

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:28 WIB

4 Cushion SPF 50 Terbaik untuk Dipakai Sehari-hari, Lengkap dengan Harga dan Review

4 Cushion SPF 50 Terbaik untuk Dipakai Sehari-hari, Lengkap dengan Harga dan Review

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:25 WIB

3 Sepatu Lari Wanita ANTA Terlaris di Shopee, Simak Penilaian dari Pembeli

3 Sepatu Lari Wanita ANTA Terlaris di Shopee, Simak Penilaian dari Pembeli

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:16 WIB

Apakah Pakai Sunscreen Harus 2 Ruas Jari? Ini 3 Rekomendasi Tabir Surya SPF 50 Terbaik

Apakah Pakai Sunscreen Harus 2 Ruas Jari? Ini 3 Rekomendasi Tabir Surya SPF 50 Terbaik

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:11 WIB

Penjual Shopee Bakal Kena Potongan Pajak 0,5% Per Agustus 2026, Ini Cara Biar Tetap Bebas Pajak!

Penjual Shopee Bakal Kena Potongan Pajak 0,5% Per Agustus 2026, Ini Cara Biar Tetap Bebas Pajak!

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:06 WIB

Sepeda Lipat Ukuran 20 Inch untuk Usia Berapa? Ini 4 Pilihan Terbaik Sesuai Tinggi Badan

Sepeda Lipat Ukuran 20 Inch untuk Usia Berapa? Ini 4 Pilihan Terbaik Sesuai Tinggi Badan

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:37 WIB

Mengapa Fashion Berkelanjutan Masih Sulit Diakses Sebagian Konsumen?

Mengapa Fashion Berkelanjutan Masih Sulit Diakses Sebagian Konsumen?

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:30 WIB

Jejak Karier dan Harta Kekayaan Syah Afandin Bupati Langkat yang Kena OTT KPK

Jejak Karier dan Harta Kekayaan Syah Afandin Bupati Langkat yang Kena OTT KPK

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:28 WIB

×