6. Penerima bantuan termasuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMK.
7. Mahasiswa yang berasal dan tinggal di panti sosial/asuhan.
8. Mahasiswa yang memenuhi kriteria berikut:
- Menyertakan bukti pendapatan gaji kotor dalam bentuk gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750 ribu per anggota keluarga.
- Menyertakan bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimal tingkat desa/kelurahan.
Besaran Dana Bantuan KIP Kuliah
Para siswa yang kelak dinyatakan lulus verifikasi akhir, berhak menerima bantuan KIP Kuliah berupa biaya pendidikan, serta uang saku di perguruan tinggi negeri (PTN) selama mengikuti perkuliahan hingga selesai. Berikut rinciannya.
Biaya pendidikan per semester diajukan Perguruan Tinggi kepada Puslapdik berdasarkan rata-rata besaran biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah di setiap Program Studi pada tahun akademik yang sama atau satu tahun sebelumnya.
- Program Studi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp8.000.000 dan khusus program studi kedokteran maksimal Rp12.000.000.
- Program Studi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp4.000.000.
Program Studi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp2.400.000. - Sementara itu, bantuan biaya hidup ditentukan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal setiap wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster besaran, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan.
Itulah penjelasan mengenai persyaratan pendaftaran KIP Kuliah 2024, dilengkapi dengan kriteria penerima manfaat hingga besaran bantuan dana yang diberikan kepada penerima.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama