Suara.com - Kebanyakan orang pasti bertanya-tanya kapan pendaftaran program KIP di buka, serta apa saja persyaratan yang harus dipenuhi. Mengenai hal tersebut, di sini terdapat ulasan lengkapnya. Jadi, simak sampai akhir, ya!
Ada beberapa persyaratan pendaftaran KIP Kuliah 2024 yang perlu dipahami. Karena ketentuan ini tidak hanya mencakup data, tetapi juga kualifikasi calon penerima manfaat.
Pendaftaran KIP Kuliah 2024
Jadwal pendaftaran untuk Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2024 telah dibuka kembali. Para calon mahasiswa dapat mengajukan pendaftaran mulai dari 12 Februari hingga 31 Oktober 2024.
Pendaftaran KIP Kuliah 2024 hanya dilakukan melalui situs resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Syarat Mendaftar Akun KIP Kuliah 2024
Berikut rincian syarat mendaftar KIP Kuliah 2024 untuk membuat akun yang harus disiapkan oleh para siswa.
Persyaratan untuk registrasi akun di laman KIP Kuliah Merdeka, calon penerima harus memasukkan data yang sah sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan
3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
4. Calon penerima juga wajib memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses, setelah sistem KIP Kuliah Merdeka berhasil memverifikasi NIK, NISN, dan NPSN.
Syarat Penerima KIP Kuliah 2024
1. Bagi Pelajar lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang tamat tahun 2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya (2023 dan 2022).
2. Dapat Lulus seleksi di PTN atau PTS dengan program studi terakreditasi minimal C atau Baik.
3. Penerima bantuan memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
4. Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang berbentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdaftar pada Dapodik dan SiPintar.
5. Mahasiswa dari keluarga yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).