Dalam unggahannya di akun X @prastow beberapa waktu lalu, Yustinus mengatakan kalau pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bea Cukai terkait keluhan Enzy.
Ia juga menyebut, tas tersebut merupakan hadiah yang diterima Enzy dari seorang penjual, sebagai kompensasi karena adanya kekeliruan dalam pengiriman sebelumnya.
"Karena merupakan hadiah, pengirim mendeklarasikan harga di bawah yang sebenarnya. Hal ini menimbulkan tambah bayar. Petugas kemudian melakukan koreksi sesuai ketentuan dan referensi harga retail," ucap Yustinus dikutip dari akun X, Sabtu, (18/5/2024).
Lebih lanjut, Yustinus menyatakan, karena nilai koreksi tas tersebut lebih tinggi dari harga ritel, terlebih tas itu merupakan barang substitusi, maka menurutnya Enzy bisa mempersilakan perusahaan jasa titipan (PJT) untuk mengembalikan barang tersebut ke pengirim hadiah.
"Namun, mengingat tidak ada mekanisme tersebut, maka barang tersebut sampai saat ini masih tersimpan dengan baik di gudang PJT, bukan dikuasai Bea Cukai," jelasnya.
"Termasuk setuju untuk melanjutkan penyelesaian barang kepada pengirim," sambungnya.
Atas penjelasan itu, Enzy pun bisa memahami. Melalui akun X nya, ia lantas mengucapkan terima kasih. Tak lupa, Enzy juga berharap pengalaman ini bisa menjadi pembelajaran yang baik bagi semua pihak.
“Terima kasih Pak @Prastow & team BC yg lgsg kontak utk meluruskan pengalaman yg aku alami. Semoga bisa menjadi pemahaman juga untuk kita semua,” tulis Enzy pada Sabtu (18/5/2024.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Stafsus Sri Mulyani Kasih Update Kasus Tas Enzy Storia, Publik: No Viral No Kelar