Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.605.000
IHSG 6.220,740
LQ45 625,233
Srikehati 305,996
JII 376,405
USD/IDR 17.748

Daftar Harga BBM Pertamina Setelah Pajak di Jakarta Turun

Achmad Fauzi

Kamis, 01 Mei 2025 | 16:28 WIB
Daftar Harga BBM Pertamina Setelah Pajak di Jakarta Turun
Pertamina melakukan penyesuaian harga mengikuti tren harga minyak dunia dan harga rata-rata publikasi minyak [Pertamina].

Suara.com - Pertamina Patra Niaga kembali menurunkan harga BBM non subsidi pada 1 Mei 2025 ini. Jenis BBM yang mengalami penurunan yaitu Pertamax Series dan Dex Series.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, turunnya harga BBM ini dengan mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak, yaitu Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus, dan juga mempertimbangkan nilai tukar rupiah.

"Penurunan harga Pertamax Series dan Dex Series kami pastikan tetap paling kompetitif, dan kami lengkapi dengan beragam promo serta cashback menarik untuk pembelian BBM Non-Subsidi di aplikasi MyPertamina," ujar Heppy dalam keterangan tertulis, Rabu (1/5/2025).

Dengan penyesuaian ini, maka harga BBM Non-Subsidi per 1 Mei 2025 adalah sebagai berikut,

  • Pertamax (RON 92): Rp12.400/liter
  • Pertamax Green (RON 95): Rp13.150/liter
  • Pertamax Turbo (RON 98): Rp13.300/liter
  • Dexlite (CN 51): Rp13.350/liter
  • Pertamina Dex (CN 53): Rp13.750/liter

Harga tersebut berlaku untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, seperti DKI Jakarta.

Selain memberikan harga yang lebih terjangkau, konsumen akan mendapat tambahan cashback, harga lebih hemat, dan dobel perolehan loyalty points MyPertamina dari transaksi pembelian BBM Pertamax Turbo, Pertamax dan Pertamina Dex pakai aplikasi MyPertamina.

"Promo hemat Rp300 per liter dalam program I Like Monday untuk pembelian BBM Pertamax Turbo, Pertamax, dan Pertamina Dex pada hari Senin, serta promo Thank God It’s Fuel Day setiap hari Jumat, dapat Anda manfaatkan melalui transaksi di aplikasi MyPertamina. Tambahan bonus double loyalty points juga tersedia untuk pembelian di akhir pekan, serta berbagai tambahan cashback dari beragam metode pembayaran menggunakan kartu kredit dan e-wallet yang dapat Anda gunakan di aplikasi MyPertamina," katar Heppy.

Sementara, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso menambahkan, Pertamina melalui Subholding Commercial & Trading terus berupaya berikan layanan terbaik untuk masyarakat, mulai dari keterjangkauan harga hingga promo untuk pengguna MyPertamina.

"Pertamina komitmen terhadap keterjangkauan dan ketersediaan energi BBM dengan harga yang kompetitif dan terjangkau memenuhi kebutuhan masyarakat," imbuh Fadjar.

Pajak BBM Jakarta Turun

Diketahui, Gubernur Jakarta Pramono Anung menurunkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) pribadi menjadi 5 persen dan kendaraan umum sebesar 2 persen.

Menurut Pramono, hal itu sebagai relaksasi bagi masyarakat Jakarta yang mana sebelumnya tarif pajak yang berlaku untuk kendaraan pribadi sebesar 10 persen

Dengan adanya aturan tersebut, maka Pramono pun memberikan keringanan bagi warga Jakarta. "Dan itulah yang menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan segera disosialisasikan. Pergub (peraturan gubernur)-nya segera dibuat," kata Pramono.

"Kemarin saya sudah memutuskan, untuk Jakarta, kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan ataupun diskon, yang dulu dipungut 10% menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan menjadi 2 persen untuk kendaraan umum," ujarnya di Balai Kota Jakarta.

Ilustrasi mobil mengisi BBM. [Freepik]
Ilustrasi mobil mengisi BBM. [Freepik]

Pramono menyebut aturan ini akan segera dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan disosialisasikan kepada publik dalam waktu dekat ini. "Akan segera disosialisasikan bahwa untuk pribadi menjadi 5 persen sedangkan untuk umum maaf sudah kami putuskan menjadi 2 persen," terang dia.

Pramono mengungkapkan, bahwa penerapan tarif BBM 10 persen sudah berlangsung selama 10 tahun. Kebijakan itu dibuat oleh PT Pertamina (Persero).

Tapi, dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, gubernur memiliki diskresi untuk menentukan tarif PBBKB di daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Per 1 Mei Turun!

Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Per 1 Mei Turun!

Bisnis | Kamis, 01 Mei 2025 | 13:34 WIB

Vendor Kasus BBM Tak Bisa Dikambinghitamkan

Vendor Kasus BBM Tak Bisa Dikambinghitamkan

Bisnis | Sabtu, 19 April 2025 | 17:57 WIB

Arab Saudi Tertarik Bisnis Mineral di Indonesia

Arab Saudi Tertarik Bisnis Mineral di Indonesia

Bisnis | Sabtu, 19 April 2025 | 17:39 WIB

Terkini

Harta Karun Ekspor Komoditas RI Rp1.152 Triliun, Danantara Diminta Perkuat Pengawasan

Harta Karun Ekspor Komoditas RI Rp1.152 Triliun, Danantara Diminta Perkuat Pengawasan

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:23 WIB

BBM Naik 37%, Motor Listrik Jadi Jalan Keluar? Ini Kata Pelaku Industri

BBM Naik 37%, Motor Listrik Jadi Jalan Keluar? Ini Kata Pelaku Industri

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:12 WIB

Minyak Dunia Sudah Murah, Kok Harga Pertamax Belum Juga Turun?

Minyak Dunia Sudah Murah, Kok Harga Pertamax Belum Juga Turun?

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10 WIB

Pelaku Usaha Wajib Tahu! Cara Mudah Legalkan Dokumen Elektronik

Pelaku Usaha Wajib Tahu! Cara Mudah Legalkan Dokumen Elektronik

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:07 WIB

Pemerintah Diminta Perkuat Fiskal dan Transformasi Sektor Riil

Pemerintah Diminta Perkuat Fiskal dan Transformasi Sektor Riil

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:07 WIB

PLTS Atap Mulai Laris Manis Dipakai Industri untuk Sumber Listrik Operasional

PLTS Atap Mulai Laris Manis Dipakai Industri untuk Sumber Listrik Operasional

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:59 WIB

Kenaikan BI-Rate Belum Ampuh, Rupiah Tetap Loyo ke Level Rp17.794

Kenaikan BI-Rate Belum Ampuh, Rupiah Tetap Loyo ke Level Rp17.794

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51 WIB

Kolaborasi 7 BUMN di Lampung Selatan Dorong Pelestarian Terumbu Karang dan Penguatan Ekonomi Pesisir

Kolaborasi 7 BUMN di Lampung Selatan Dorong Pelestarian Terumbu Karang dan Penguatan Ekonomi Pesisir

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51 WIB

Pengusaha Sambut Bos Baru BEI, Berharap Ini Terjadi

Pengusaha Sambut Bos Baru BEI, Berharap Ini Terjadi

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:28 WIB

Agar Rupiah Stabil Jadi Alasan BI Naikan BI-Rate Jadi 5,75%

Agar Rupiah Stabil Jadi Alasan BI Naikan BI-Rate Jadi 5,75%

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:21 WIB