Tak cukup di situ, AHY juga mendapatkan uang pensiun ketika ia sudah purnatugas sebagai salah satu menteri Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun," tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.
Kontributor : Armand Ilham