Riwayat Pendidikan Tri Rismaharini, Mensos Banjir Kritik Gegara Sebut Panti Jompo Bukan Budaya Indonesia

Agatha Vidya Nariswari, Fita Nofiana

Kamis, 30 Mei 2024 | 13:49 WIB
Riwayat Pendidikan Tri Rismaharini, Mensos Banjir Kritik Gegara Sebut Panti Jompo Bukan Budaya Indonesia
Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan keterangan saat mengikuti Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini belakangan mengundang perhatian usai pernyataannya terkait panti jompo. Tak sedikit masyarakat yang kurang setuju dengan pernyataan mantan Wali Kota Surabaya tersebut.

Diketahui, pada sebuah acara Risma menyebut dirinya menolak konsep panti jompo. Ia menyebut panti jompo tak sesuai dengan budaya Tanah Air.

Hal ini sontak menuai kritik publik yang menganggap pernyataan Risma mengecewakan sebagai seorang menteri sosial. Publik menilai panti jompo masih diperlukan hanya saja butuh perbaikan fasilitas.

Banjir kritik gara-gara panti jompo, seperti apa pendidikan Risma?

Riwayat Pendidikan Tri Rismaharini

Menteri Sosial (Mensos) RI Tri Rismaharini saat ditemui usai peringatan Hari Ulang Tahun Tagana ke-20 di Kabupaten Aceh Utara, Selasa malam (28/5/2024). (ANTARA/Sean Filo Muhamad)
Menteri Sosial (Mensos) RI Tri Rismaharini saat ditemui usai peringatan Hari Ulang Tahun Tagana ke-20 di Kabupaten Aceh Utara, Selasa malam (28/5/2024). (ANTARA/Sean Filo Muhamad)

Tri Rismaharini lahir di Kediri, 20 November 1961. Politikus PDI Perjuangan itu pertama kali menempuh pendidikan dasar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kediri yang lulus pada tahun 1973.

Kemudian Risma menempuh melanjutkan pendidikan di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 10 Surabaya dan lulus pada tahun 1976. Risma kemudian melanjurkan pendidikan ke SMA Negeri 5 Surabaya dan lulus pada tahun 1980.

Usai lulus sekolah, Risma melanjutkan pendidikan sarjana di Institut Teknologi Sepiluh Nopember (ITS) Surabaya. Risma mengambil jurusan arsitektur di kampus tersebut dan lulus pada tahun 1987.

Tak berhenti sebagai sarjana, Risma kemudian mengambil gelar master di kampus yang sama dengan jurusan Manajemen Pembangunan Kota dan lulus pada tahun 2002.

baca juga

Hingga pada tahun 2015, Risma mendapatkan gelar kehormatan Doktor Honoris Causa dari ITS. Ia mendapatkan gelar tersebut dari bidang Manajemen Pembangunan Kota di Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPDB Disebut Bikin Repot Ortu Se-Indonesia, Sudirman Said Ingatkan Pemerintah Jamin Akses Pendidikan Anak

PPDB Disebut Bikin Repot Ortu Se-Indonesia, Sudirman Said Ingatkan Pemerintah Jamin Akses Pendidikan Anak

News | Rabu, 29 Mei 2024 | 22:23 WIB

Beda Pendidikan Dico Ganinduto dan Raffi Ahmad: Bak Langit Bumi, Fix Maju Pilgub Jateng?

Beda Pendidikan Dico Ganinduto dan Raffi Ahmad: Bak Langit Bumi, Fix Maju Pilgub Jateng?

Lifestyle | Rabu, 29 Mei 2024 | 15:56 WIB

Pendidikan Devano Denandra Anak Iis Dahlia: Belum Lulus Kuliah, Pilih Lampiaskan Stres Lewat Tato

Pendidikan Devano Denandra Anak Iis Dahlia: Belum Lulus Kuliah, Pilih Lampiaskan Stres Lewat Tato

Lifestyle | Rabu, 29 Mei 2024 | 14:53 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×