Prahara Usia Kaesang Pangarep Tak Penuhi Syarat Jadi Cawagub, Akankah Jadi Gibran Jilid 2?

Kamis, 30 Mei 2024 | 17:06 WIB
Prahara Usia Kaesang Pangarep Tak Penuhi Syarat Jadi Cawagub, Akankah Jadi Gibran Jilid 2?
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) berpose setelah menggelar konferensi pers di DPP PSI, Jakarta, Selasa (21/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tak sedikit netizen yang menyinggung masalah perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Diketahui, hal ini sempat ramai disebut netizen dilakukan untuk melanggengkan Gibran di Pilpres 2024.

"Ngubah syarat mah gampang, kan udah pernah," komentar netizen.

"Tebak skenario," timpal netizen.

"Dah ketebak nanti ending-nya," imbuh netizen.

"Kakaknya aja kemarin bisa, ya kalik adiknya enggak bisa. Tinggal telepon paman atau bapaknya aja. Beres," tambah netizen.

"Tar dulu tar dulu. De jabu deh ini. Duh kejadian apa sih yang sama kayak gini? Ada enggak sih?" komentar netizen lainnya.

Sebagai informasi, saat ini Mahkaman Agung (MA) tengah memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut aturan batas usia calon kepala daerah.

Imbas dari hal tersebut, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia 30 tahun ketika dilantik, bukan saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

Baca Juga: Intip Gaji Budi Djiwandono Keponakan Prabowo: Baru Saja Lolos Jadi Anggota DPR, Kini Mau Nyalon Gubernur Bareng Kaesang?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI