Prahara Usia Kaesang Pangarep Tak Penuhi Syarat Jadi Cawagub, Akankah Jadi Gibran Jilid 2?

Kamis, 30 Mei 2024 | 17:06 WIB
Prahara Usia Kaesang Pangarep Tak Penuhi Syarat Jadi Cawagub, Akankah Jadi Gibran Jilid 2?
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) berpose setelah menggelar konferensi pers di DPP PSI, Jakarta, Selasa (21/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Tar dulu tar dulu. De jabu deh ini. Duh kejadian apa sih yang sama kayak gini? Ada enggak sih?" komentar netizen lainnya.

Sebagai informasi, saat ini Mahkaman Agung (MA) tengah memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut aturan batas usia calon kepala daerah.

Imbas dari hal tersebut, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia 30 tahun ketika dilantik, bukan saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI