Kabar ini pun semakin panas lantaran adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.
Batas usia calon kepala daerah ini tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
MA meminta KPU untuk mencabut aturan tersebut. Sehingga nantinya, siapapun yang berusia minimal 30 tahun boleh mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Dan, bagi orang yang berusia minimal 25 tahun dapat mencalonkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota.
Saat ini usia Kaesang Pangarep masih 29 tahun, ia baru akan berulang tahun yang ke 30 besok tanggal 25 Desember.