6 Poin Penting UU KIA yang Resmi Disahkan, Ibu Hamil dan Ayah Dapat Tambahan Cuti Melahirkan

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 05 Juni 2024 | 15:16 WIB
6 Poin Penting UU KIA yang Resmi Disahkan, Ibu Hamil dan Ayah Dapat Tambahan Cuti Melahirkan
6 Poin Penting UU KIA yang Resmi Disahkan, Ibu Hamil dan Ayah Dapat Tambahan Cuti Melahirkan (Freepik)

Suara.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada (RUU KIA) jadi Undang-undang (UU). Pengesahan RUU menjadi UU KIA ini dilakukan pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta yang digelar pada Selasa (4/6/2024). Simak poin-poin UU KIA yang sudah resmi disahkan berikut ini. 

Disebutkan bahwa, UU KIA ini akan lebih menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ibu, ibu, dan keluarga lainnya. Terdapat beberapa poin penting yang dijelaskan dalam UU KIA. 

Poin-Poin UU KIA yang Sudah Resmi Disahkan 

Dilansir dari hukumonline.com, Beberapa pokok-pokok dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang disepakati oleh Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah, diantaranya yaitu: 

1. Perubahan judul menjadi RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan 

Terdapat perubahan judul dari Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. 

2. Penetapan Definisi Anak pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan 

Penetapan definisi anak dialam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, khusus definisi anak pada 1.000 hari pertama kehidupan adalah kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin di dalam kandungan hingga berusia 2 tahun. Sementara itu, definisi anak secara umum yakni merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak. 

3. Cuti bagi ibu hamil bisa sampai 6 bulan 

Perumusan cuti bagi ibu pekerja yang hamil hingga melakukan persalinan yaitu paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama yakni 3 bulan selanjutnya. Dengan syarat, jika ditemukan kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. 

Bagi setiap ibu yang bekerja serta melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak bisa diberhentikan dari pekerjaannya. Selain itu, mereka juga diberi hak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama hingga bulan keempat, serta 75 persen dari jumlah upah untuk bulan kelima dan keenam. 

4. Ayah bisa cuti saat istri melahirkan 

Penetapan kewajiban bagi suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama 2 hari dan bisa diberi tambahan waktu menjadi 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan dengan pemberi kerja. Selain itu pada beberapa kondisi tertentu, suami juga berhak mendapat cuti 2 hari diantaranya: 

• Istri mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran; 

• Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi; 

• Istri yang melahirkan meninggal dunia dan/atau; 

• Anak yang dilahirkan meninggal dunia. 

5. Tanggung jawab orang tua 

UU KIA juga mengatur perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan. Demikian pula dengan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan sampai dengan monitoring hingga evaluasi. 

6. Pemberian jaminan bagi ibu hamil oleh pemerintah 

Pemerintah wajib memberi jaminan pada semua ibu hamil dalam keadaan apapun, termasuk ibu dengan kerentanan khusus. Beberapa kondisi yang harus diberi jaminan anatara lain: 

• Ibu berhadapan dengan hukum 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Sahkan Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Manfaatnya Bagi Perempuan Luar Biasa Banget

DPR Sahkan Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Manfaatnya Bagi Perempuan Luar Biasa Banget

Health | Rabu, 05 Juni 2024 | 06:33 WIB

Ibu Hamil Alami Skoliosis, Benarkah Berbahaya untuk Janin?

Ibu Hamil Alami Skoliosis, Benarkah Berbahaya untuk Janin?

Health | Selasa, 04 Juni 2024 | 15:25 WIB

Sehat atau Berlebihan? Menu Makan Mewah Syahrini Saat Hamil Bikin Ngiler

Sehat atau Berlebihan? Menu Makan Mewah Syahrini Saat Hamil Bikin Ngiler

Lifestyle | Selasa, 28 Mei 2024 | 20:29 WIB

Terkini

Polda Metro Dalami Legalitas Ekskul Menembak Terkait 995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel

Polda Metro Dalami Legalitas Ekskul Menembak Terkait 995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:51 WIB

Mengaku Pencinta K-Pop, tapi Gagap saat Berhadapan dengan Kebudayaan Sendiri

Mengaku Pencinta K-Pop, tapi Gagap saat Berhadapan dengan Kebudayaan Sendiri

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:51 WIB

3 Bedak Padat untuk Usia 40-an: Bisa Samarkan Kerutan Halus, Makeup Jadi Mulus

3 Bedak Padat untuk Usia 40-an: Bisa Samarkan Kerutan Halus, Makeup Jadi Mulus

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:49 WIB

Pajak EGR Dinilai Bikin Transaksi Emas Elektronik Seret, Airlangga Turun Tangan

Pajak EGR Dinilai Bikin Transaksi Emas Elektronik Seret, Airlangga Turun Tangan

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:48 WIB

Polisi Klaim 995 Pistol di Ruang Kerja Eks Ketua Yayasan Sekolah Jaksel Bukan Senpi

Polisi Klaim 995 Pistol di Ruang Kerja Eks Ketua Yayasan Sekolah Jaksel Bukan Senpi

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:46 WIB

Kalau Standarnya Cuma "Daripada Dikorupsi", Semua Program Terlihat Bagus

Kalau Standarnya Cuma "Daripada Dikorupsi", Semua Program Terlihat Bagus

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Bursa Kripto CFX10 Melesat, Bitcoin dan Ethereum Naik

Bursa Kripto CFX10 Melesat, Bitcoin dan Ethereum Naik

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:44 WIB

Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan

Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan

Sulsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:44 WIB

Kala Lapar Bertemu Deadline Kerjaan Tanpa Ampun, Lahirlah Kutukan 'Hangry'

Kala Lapar Bertemu Deadline Kerjaan Tanpa Ampun, Lahirlah Kutukan 'Hangry'

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:39 WIB

Pemerintah Ubah Sebutan Pemulung Jadi 'Pemilah Sampah', Bakal Jadi Profesi Terlindungi

Pemerintah Ubah Sebutan Pemulung Jadi 'Pemilah Sampah', Bakal Jadi Profesi Terlindungi

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:38 WIB

×