Pro Kontra Ormas Keagamaan Diizinkan Kelola Tambang, Apa Syaratnya?

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Rabu, 05 Juni 2024 | 15:25 WIB
Pro Kontra Ormas Keagamaan Diizinkan Kelola Tambang, Apa Syaratnya?
Ilustrasi pertambangan (freepik)

Suara.com - Pemerintah resmi mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Hal ini kemudian menuai pro dan kontra.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya pun menjelaskan keputusan tersebut. Ia menyebut tiap organisasi memiliki "sayap" yang bisa menjalankan bisnis. 

"Organisasi itu kan punya sayap-sayap organisasi. Organisasi kemasyarakatan, termasuk parpol, kan juga punya sayap bisnis. Jadi yang dimaksud dengan perizinan itu, itu di sayap bisnisnya," ujar Siti ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2024).

Ormas tersebut, kata Siti, lebih baik menjalankan bisnis secara profesional ketimbang setiap hari mengajukan proposal. Menurutnya, produktif juga salah satu hak yang harus dipenuhi.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Ummat Islam (DPP PUI) menyambut baik kebijakan tersebut. Dikatakan jika hasil usaha tambang bisa meningkatkan kualitas di lingkungan PUI.

"Dari hasil usaha tambang, PUI bisa meningkatkan kualitas dan layanan pendidikan di lingkungan PUI agar lebih banyak anak Indonesia mendapatkan pendidikan berkualitas," kata Sekretaris Jenderal DPP PUI H Raizal Arifin, dalam keterangan tertulis, Selasa (4/6/2024).

Lebih lanjut, Raizal Arifin mengatakan sebagai ormas yang berdiri sejak 1917, PUI memanfaatkan kesempatan itu untuk memajukan ummat. Ini dilakukan agar kualitas hidup semakin meningkat.

"Baru pertama kali dalam sejarah, pemerintah memberikan hak pengelolaan tambang kepada ormas. Insya Allah akan meningkatkan kinerja dan kontribusi ormas Islam untuk memajukan Indonesia," ujar Arifin.

Berbeda dengan PUI, Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2005-2015 Din Syamsuddin meminta Muhammadiyah agar menolak tawaran pemerintah. Ia pun mengungkap alasannya.

Menurutnya, pemberian konsesi tambang bagi ormas keagamaan itu, banyak mudaratnya ketimbang maslahat. Din berharap Muhammadiyah tidak menjadi bagian dari masalah.

”Sebagai warga Muhammadiyah saya mengusulkan kepada PP Muhammadiyah untuk menolak tawaran Menteri Bahlil dan Presiden Jokowk itu. Pemberian itu lebih banyak mudharat daripada maslahatnya. Muhammadiyah harus menjadi penyelesai masalah bangsa, bukan bagian dari masalah,” ujar Din, Selasa (4/6/2024) mengutip laman muhammadiyah.or.id.

Selain itu, Din Syamsuddin juga menilai pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan berpotensi menjadi sumber korupsi. Ia menganggap jika izin tersebut sengaja dilakukan untuk mengambil hati.

”Wewenang pemberian IUP sebagai sumber korupsi. Namun hal demikian sangat terlambat, dan motifnya terkesan untuk mengambil hati. Maka, suudzon (buruk sangka) tak terhindarkan,” ucap dia.

Jokowi Tegaskan Syarat Ormas yang Diizinkan Kelola Tambang

Banyaknya kritik perihal kebijakan izin tambang bagi ormas keagamaan, Jokowi buka suara. Ia menegaskan salah satu syaratnya adalah harus badan usaha di organisasi terkait.

Jokowi mengatakan, persyaratan lain untuk izin tambang itu sangat ketat. Namun, ia tak menjelaskan lebih banyak. Ia hanya menyebut, izin diberikan kepada koperasi yang ada pada ormas.

"Yang diberikan itu (izin tambang) adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat. Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain,” kata Jokowi di IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024).

Diketahui sebelumnya, Jokowi meneken beleid Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan yang diteken pada Kamis (30/5/2024) itu, ormas agama memiliki izin tambang. Adapun kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan terletak pada Badan Usaha.

Sebagaimana dalam aturan tersebut tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. Kepemilikan saham mereka juga harus mayoritas dan jadi pengendali. 

Bukan hanya itu, badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan yang menerima IUPK dilarang bekerjasama. Tepatnya dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ormas Keagamaan Dapat Izin Tambang, GUSDURian Lontarkan Kritik Keras

Ormas Keagamaan Dapat Izin Tambang, GUSDURian Lontarkan Kritik Keras

Bisnis | Rabu, 05 Juni 2024 | 12:25 WIB

Luhut: Daripada Cari Sumbangan, Ormas Keagamaan Mending Kelola Tambang untuk Biayai Kepentingan Umat

Luhut: Daripada Cari Sumbangan, Ormas Keagamaan Mending Kelola Tambang untuk Biayai Kepentingan Umat

Bisnis | Rabu, 05 Juni 2024 | 11:52 WIB

Jokowi Klarifikasi Pemberian Izin Tambang Ormas: Diberikan Kepada Koperasi atau Badan Usaha

Jokowi Klarifikasi Pemberian Izin Tambang Ormas: Diberikan Kepada Koperasi atau Badan Usaha

Bisnis | Rabu, 05 Juni 2024 | 11:01 WIB

Jokowi: Izin Kelola Tambang Diberikan Ke Badan Usaha, Bukan Ormasnya

Jokowi: Izin Kelola Tambang Diberikan Ke Badan Usaha, Bukan Ormasnya

News | Rabu, 05 Juni 2024 | 09:33 WIB

Kekayaan Alam Indonesia Diobral Jokowi Usai Ormas Diperbolehkan Kelola Tambang

Kekayaan Alam Indonesia Diobral Jokowi Usai Ormas Diperbolehkan Kelola Tambang

Video | Selasa, 04 Juni 2024 | 14:00 WIB

Terkini

3 Lipstik Viva Cosmetics yang Nyaman Dipakai dan Tidak Bikin Bibir Kering

3 Lipstik Viva Cosmetics yang Nyaman Dipakai dan Tidak Bikin Bibir Kering

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 10:10 WIB

Berapa Harga Lipstik Dior Ori? Ini Daftar Harga dan 4 Lipstik Lokal yang Lebih Murah

Berapa Harga Lipstik Dior Ori? Ini Daftar Harga dan 4 Lipstik Lokal yang Lebih Murah

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35 WIB

Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim

Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 09:09 WIB

Profil Saifullah Yusuf, Mensos yang Tegas Coret 11 Ribu Penerima Bansos karena Main Judol

Profil Saifullah Yusuf, Mensos yang Tegas Coret 11 Ribu Penerima Bansos karena Main Judol

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:37 WIB

Siapa Istri Bupati Roby Kurniawan? Ikut Terseret Usai Ayu Aulia Spill Sosok 'Bupati R'

Siapa Istri Bupati Roby Kurniawan? Ikut Terseret Usai Ayu Aulia Spill Sosok 'Bupati R'

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:05 WIB

4 Zodiak yang Kurang Beruntung Hari Ini 13 Mei 2026,  Si Kembar hingga Kambing Laut Perlu Waspada

4 Zodiak yang Kurang Beruntung Hari Ini 13 Mei 2026, Si Kembar hingga Kambing Laut Perlu Waspada

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:01 WIB

5 Parfum Lokal untuk Siang Hari, Wanginya Fresh Tahan Lama Meski Aktivitas Padat

5 Parfum Lokal untuk Siang Hari, Wanginya Fresh Tahan Lama Meski Aktivitas Padat

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 07:53 WIB

5 Bedak Padat Anti Oksidasi yang Bikin Makeup Tetap Flawless dan Tidak Kusam

5 Bedak Padat Anti Oksidasi yang Bikin Makeup Tetap Flawless dan Tidak Kusam

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 07:15 WIB

4 Zodiak yang Penuh Keberkahan Pada 13 Mei 2026, Ada Aries dan Gemini

4 Zodiak yang Penuh Keberkahan Pada 13 Mei 2026, Ada Aries dan Gemini

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 07:10 WIB

4 Zodiak Paling Beruntung 13 Mei 2026: Magnet Rezeki bagi Taurus hingga Leo

4 Zodiak Paling Beruntung 13 Mei 2026: Magnet Rezeki bagi Taurus hingga Leo

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 07:04 WIB