Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.090

Ormas Keagamaan Dapat Izin Tambang, GUSDURian Lontarkan Kritik Keras

Iwan Supriyatna | Kevino Dwi Velrahga | Suara.com

Rabu, 05 Juni 2024 | 12:25 WIB
Ormas Keagamaan Dapat Izin Tambang, GUSDURian Lontarkan Kritik Keras
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk memiliki izin pengelolaan tambang. Kebijakan ini sudah berlaku dari 30 Mei 2024.

Menyikapi hal ini, Jaringan GUSDURian — kelompok masyarakat yang memiliki dan meneruskan pemikiran Gus Dur — memberi kritik keras terkait adanya aturan yang memperbolehkan ormas keagamaan cawe-cawe dalam industri tambang.

Menurut mereka, agama maupun kelembagaannya seharusnya menjadi pengkritik industri ekstraktif seperti pertambangan, bukan malah ikut menjadi pelaku perusakan.

“Bagaimana jadinya jika ormas keagamaan justru cawe cawe dalam industri tambang? Bukankah ia jadi kehilangan keberpihakan dan komitmen sosialnya kepada masyarakat?” tulis dalam akun X resmi @GUSDURians, dikutip Rabu (6/5/2024).

Lebih lanjut, tambang menurut mereka bisa menghancurkan habitat, mengakibatkan polusi, penipisan sumber daya, serta bencana alam lainnya.

Selain itu, industri ekstraktif dianggap lebih banyak menguntungkan negara-negara besar tempat mengirim hasil SDA dan makin memerosotkan negara asal, terutama komunitas tempat tambang itu dikuras. Nantinya bukan hanya alam, tapi sistem sosialnya bisa ikut hancur.

Sehingga bagi GUSDURian, kalangan agama seharusnya tidak terlibat dalam industri ekstraktif, justru ikut mendukung dan terlibat dalam pencarian energi alternatif yang lebih ramah lingkungan.

“Jika ormas keagamaan ikut cawe-cawe dalam industri tambang, maka ia kehilangan legitimasi moralnya untuk mengkritik bukan hanya dampak tambang, juga yang lainnya,” tulis GUSDURian.

Pada praktiknya pun menurut mereka nama ormas agama hanya akan dipakai untuk tameng jikalau terjadi konflik, padahal pembagian terbesar tetap untuk para investor.

“Penyertaan ormas agama ini mungkin semacam pola penjinakan saja. Dalam praktiknya, nama ormas agama dipakai sebagai ‘atas nama’ dengan ‘sedikit pembagian’, pembagian terbesarnya tetap para investor kawakan,” terang dalam unggahan media sosial.

Berdasarkan aturan baru ini, memang dimungkinkan badan usaha milik ormas keagamaan mendapat “penawaran prioritas” untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang selama ini diprioritaskan untuk badan usaha negara.

Namun, nantinya ormas keagamaan hanya bisa mendapatkan izin konsesi untuk komoditas batu bara di wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) saja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Luhut: Daripada Cari Sumbangan, Ormas Keagamaan Mending Kelola Tambang untuk Biayai Kepentingan Umat

Luhut: Daripada Cari Sumbangan, Ormas Keagamaan Mending Kelola Tambang untuk Biayai Kepentingan Umat

Bisnis | Rabu, 05 Juni 2024 | 11:52 WIB

Jokowi Mendadak Out of The Box di Akhir Masa Jabatnya, Kini Wacanakan ART dari China

Jokowi Mendadak Out of The Box di Akhir Masa Jabatnya, Kini Wacanakan ART dari China

Bisnis | Rabu, 05 Juni 2024 | 11:28 WIB

Jokowi Klarifikasi Pemberian Izin Tambang Ormas: Diberikan Kepada Koperasi atau Badan Usaha

Jokowi Klarifikasi Pemberian Izin Tambang Ormas: Diberikan Kepada Koperasi atau Badan Usaha

Bisnis | Rabu, 05 Juni 2024 | 11:01 WIB

Terkini

Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya

Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:46 WIB

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:40 WIB

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:27 WIB

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:53 WIB

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:41 WIB

Anggaran EO BGN Tembus Rp113 Miliar: Publik Minta Transparansi, BGN Klarifikasi

Anggaran EO BGN Tembus Rp113 Miliar: Publik Minta Transparansi, BGN Klarifikasi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:12 WIB

Jejak di Balik PT Yasa Artha Trimanunggal, Dipercaya Garap Proyek Triliunan BGN

Jejak di Balik PT Yasa Artha Trimanunggal, Dipercaya Garap Proyek Triliunan BGN

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 14:59 WIB

Purbaya Buka Opsi Tukar Guling PNM dan Geo Dipa Demi Bantu Kredit UMKM

Purbaya Buka Opsi Tukar Guling PNM dan Geo Dipa Demi Bantu Kredit UMKM

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 13:44 WIB

Purbaya Girang Kantongi Dana Rp 11,4 Triliun dari Satgas PKH, Buat Tambal Defisit APBN

Purbaya Girang Kantongi Dana Rp 11,4 Triliun dari Satgas PKH, Buat Tambal Defisit APBN

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 13:38 WIB

Purbaya Ungkap Cara Kerja Dana SAL Rp 300 T Milik Pemerintah Buat Gerakkan Ekonomi

Purbaya Ungkap Cara Kerja Dana SAL Rp 300 T Milik Pemerintah Buat Gerakkan Ekonomi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 13:35 WIB