Kekayaan Alam Indonesia Diobral Jokowi Usai Ormas Diperbolehkan Kelola Tambang

Selasa, 04 Juni 2024 | 14:00 WIB
aturan lengkap ormas keagamaan dapat izin kelola tambang (Freepik)

Suara.com - Presiden Jokowi memperbolehkan ormas keagamaan mengelola pertambangan lewat PP Nomor 24 Tahun 2024.

Dalam Pasal 83 A Ayat 1 PP tersebut mengatur tentang izin tambang minerba kepada ormas keagamaan.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan" demikian bunyi pasal tersebut dikutip.

Namun begitu, belakangan kebijakan itu menuai kritik dari sejumlah organisasi pecinta lingkungan seperti Jatam dan WALHI.

Aturan itu dinilai membuat kekayaan Indonesia menjadi semakin rentan tereksploitasi. Tapi di sisi lain, dua ormas keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama justru menyambut baik PP tersebut.

Video Editor: Tikha

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI