Suara.com - Sosok yang diduga selebgram asal Indonesia, ditangkap aparat keamanan Arab Saudi. Adapun perkaranya karena disebut menjual paket haji tanpa visa resmi atau menggunakan visa ziarah.
Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B. Ambary pun buka suara. Ia menjelaskan soal kasus ini. Tak terkecuali sosok selebgram yang ditangkap itu. Kira-kira, siapa dia? Berikut informasinya.
Selebgram yang Jual Visa Ziarah untuk Haji
Dari hasil pemeriksaan, kata Yusron, diketahui bahwa LMN sebetulnya bukan selebgram. Ia merupakan seorang pegiat media sosial yang aktif mengiklankan haji murah di Facebook.
"Bukan selebgram tapi pegiat media sosial. Dia menjual (paket perjalanan haji) melalui akun Facebook-nya, sudah punya pengikut 5.000," kata Yusron, dikutip Sabtu (8/6/2024).
Lebih lanjut, LMN memiliki bisnis berinisial AND tour and travel yang tidak memiliki izin penyelenggaraan ibadah haji. Usahanya ini disebut Yusron baru mempunyai izin untuk umrah.
LMN menjanjikan kepada 50 jemaah dapat pergi haji tanpa antre dengan membayar Rp 100 juta. Saat ini para jemaah sudah ada di Makkah dan diimbau untuk kembali ke Indonesia.
Sementara sang pelaku masih diperiksa pihak kejaksaan Arab Saudi dan dijatuhkan pasal financial fraud. LMN datang ke Arab memakai visa amil musimin atau pekerja musiman.
Terkait kronologi penangkapan LMN, Yusron juga mengungkapkannya. Awalnya, salah satu pemilik akun X, mengadukan LMN ke aparat keamanan Arab Saudi terkait paket haji tak resmi.
Baca Juga: Otoritas Saudi Blusukan Razia Akun Medsos Penjual Visa Non Prosedural: Sanksinya Berat
"Dilaporkan oleh salah satu akun di Twitter atau X, oleh seorang pemilik yang di-mention aparat keamanan Saudi," ungkap Yusron.
Setelah itu, LMN langsung dikejar oleh aparat keamanan Saudi. Pada waktu yang bersamaan, ia yang sedang berjalan menuju penginapan, ditangkap dan diperiksa perihal laporan tersebut.
"Kemudian LMN langsung dikejar dan ditangkap pada saat yang bersangkutan sedang berjalan menuju penginapan," lanjutnya.
Jadi Tersangka
Penangkapan terjadi pada 25 Mei 2024 lalu. LMN bersama keponakannya pun dijadikan tersangka atas kasus tersebut. Mereka dipastikan telah menjual paket haji dengan menggunakan visa ziarah.
Di sisi lain, dari hasil penyelidikan awal, jemaah yang menjadi korban memang hanya punya visa ziarah. Yusron khawatir jemaah ini tersangkut kasus hukum karena memakainya untuk berhaji.