Mau Kurban Tapi Masih Punya Utang, Bolehkah? Begini Hukumnya Dalam Islam

Senin, 10 Juni 2024 | 18:50 WIB
Mau Kurban Tapi Masih Punya Utang, Bolehkah? Begini Hukumnya Dalam Islam
Ilustrasi sapi kurban. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ada kondisi orang yang tergantung. Hal ini biasanya melihat dari izin. Seseorang diperbolehkan berkurban meski memiliki utang, selama ia sudah izin orang yang mengutanginya. Artinya ia masih mendapat kesempatan baya setelah kurban. Namun, jika kondisinya tidak diizinkan, maka diharuskan segera melunaskan utang yang dimilikinya. Untuk kurban dapat dilakukan pada tahun berikutnya.

Oleh karena itu, masalah orang yang memiliki utang tetapi ingin berkurban dapat melihat kondisinya. Jika memang boleh, makan silakan  untuk berkurban. Namun, jika memang membayar utang lebih penting, maka dapat diprioritaskan terlebih dahulu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI