Artinya, umat Islam diperbolehkan dalam praktiknya untuk makan dan minum sambil berdiri. Namun, jika memang bisa mengonsumsi makanan atau minuman sambil duduk, akan lebih dianjurkan.
“Minum sambil berdiri boleh. Tetapi afdhalnya minum dilakukan sambil duduk,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz III, halaman 536).
Oleh karena itu, jika memang tidak bisa sama sekali duduk, maka makan dan minum tetap diperbolehkan. Namun, jika memang ada kesempatan untuk duduk, itu lebih dianjurkan dalam pandangan Islam.