“Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar Suhartoyo selaku ketua MK.
“Saya mengucapkan syukur Alhamdulillah atas putusan MK. Putusan MK ini bukan hanya kemenangan saya, tetapi juga merupakan kemenangan masyarakat Indonesia, khususnya warga Sumbar,” ujar Irman menanggapi tuntutannya yang dikabulkan.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri