Heboh UU KIA: 'Jegal' Wanita Karier Lewat Cuti Melahirkan 6 Bulan?

Vania Rossa, Lilis Varwati

Kamis, 13 Juni 2024 | 09:57 WIB
Heboh UU KIA: 'Jegal' Wanita Karier Lewat Cuti Melahirkan 6 Bulan?
Ilustrasi ibu dan bayi (Pexels/ Polina Tankilevitch)

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan kalau Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) tidak boleh dijadikan alasan oleh perusahaan untuk enggan merekrut pekerja perempuan. 

Kekhawatiran itu muncul di publik lantaran adanya aturan pada pasal 5 UU KIA yang menjamin ibu pekerja memiliki hak untuk mendapatkan cuti melahirkan sampai 6 bulan. Namun, KemenPPPA menegaskan kalau salah satu aturan itu dibuat demi melindungi ibu dan anak.

"Kalau kita lihat undang-undang ini justru melindungi. Ini beri perlindungan kepada ibu pekerja dan anak, ini yang perlu kita sampaikan ke dunia usaha," kata Plt Deputi Bidang Kesetaraan Gender Indra Gunawan ditemui di kantor KemenPPPA, Rabu (12/6/2024).

Dia menjelaskan bahwa tidak setiap ibu pekerja yang melahirkan bisa mendapatkan cuti maksimal 6 bulan. Tetapi, hanya dengan kondisi tertentu berupa adanya komplikasi kesehatan pada ibu atau anak maupun keduanya. Hal tersebut harus dibuktikan dengam surat dari dokter. 

Mengenai hal tersebut, Indra mengatakan bahwa masih perlu ada aturan tambahan untuk mengatur lebih detail terkait kondisi komplikasi yang dimaksud. Pada pasal yang sama juga diatur, ibu pekerja yang mengambil cuti melahirkan selama 6 bulan tidak boleh dipecat dan tetap mendapatkan gaji 100 persen selama 4 bulan pertama dan 75 persen pada dua bulan terakhir masa cutinya.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Pemerintah UU KIA Lenny N Rosalin menambahkan, bila ibu pekerja alami permasalahan dengan kantornya terkait cuti melahirkan itu, dapat melaporkan ke KemenPPPA dan berhak untuk dapat pendampingan serta bantuan hukum.

"Kalau gak punya serikat pekerja, tapi sifatnya mau pengaduan, bisa saja ke (hotline) SAPA 129 untuk pengaduan. Kalau dalam pelaksanaan UU ini alami diskriminasi, bisa ajukan pengaduan," ujarnya.

Menurut Lenny, publik harus melihat UU KIA sebagai suatu bentuk investasi untuk membangun kualitas generasi muda. Sesuai namanya, UU KIA spesifik mengatur tentang hak bagi anak-anak di bawah usia 2 tahun, di mana waktu tersebut menjadi usia keemasan bagi anak dalam tumbuh kembang. 

Sehingga, dengan adanya UU KIA ini, diharapkan ibu pekerja juga ibu dalam kondisi rentan tetap bisa dapat dukungan dan kemudahan dari lingkungannya dalam mengasuh anak.

baca juga

"Undang-undang ini mengatur juga ibu-ibu yang mengalami kerentanan khusus. Seperti, ibu berhadapan dengan hukum yang ada di lapas, ibu korban bencana alam di penampungan, korban kekerasan, ibu tunggal, ibu dengan HIV, ibu yang tinggal di kawasan tertinggal, terluar, dan terdepan, serta ibu ODGJ," ujar Lenny. 

Sehingga, menurut Lenny, UU KIA juga jadi salah satu upaya pemerintah dalam mencegah anak Indonesia mengalami stunting.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Pergi Mancing, Pemerintah Jelaskan 4 Tugas Ayah Selama Ikut Cuti Melahirkan Berdasarkan UU KIA

Bukan Pergi Mancing, Pemerintah Jelaskan 4 Tugas Ayah Selama Ikut Cuti Melahirkan Berdasarkan UU KIA

Lifestyle | Kamis, 13 Juni 2024 | 08:24 WIB

Cuti Melahirkan Suami Berapa Lama? Ini Aturan Cuti UU KIA Jika Istri Keguguran atau Meninggal

Cuti Melahirkan Suami Berapa Lama? Ini Aturan Cuti UU KIA Jika Istri Keguguran atau Meninggal

News | Sabtu, 08 Juni 2024 | 16:15 WIB

Cuti Melahirkan 6 Bulan Resmi Disahkan, Ini Dia Manfaatnya untuk Ibu dan Bayi

Cuti Melahirkan 6 Bulan Resmi Disahkan, Ini Dia Manfaatnya untuk Ibu dan Bayi

Health | Jum'at, 07 Juni 2024 | 13:09 WIB

Terkini

Penyebab Harga Emas Pegadaian Hari Ini Gagal Penuhi Ekspektasi Melesat

Penyebab Harga Emas Pegadaian Hari Ini Gagal Penuhi Ekspektasi Melesat

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 10:10 WIB

Wujudkan Layanan Digital Setara, Menteri PANRB Gaungkan Konsep One Nation, One Experience

Wujudkan Layanan Digital Setara, Menteri PANRB Gaungkan Konsep One Nation, One Experience

News | Jum'at, 25 September 2026 | 10:08 WIB

Terus Memperkuat Sinergi, Telkom Akses Dorong Penguatan dan Penataan Infrastruktur Digital

Terus Memperkuat Sinergi, Telkom Akses Dorong Penguatan dan Penataan Infrastruktur Digital

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 10:05 WIB

Harga Pangan Nasional Kembali Naik, Cabai Keriting Tembus Rp105 Ribu

Harga Pangan Nasional Kembali Naik, Cabai Keriting Tembus Rp105 Ribu

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 10:04 WIB

Resolusi Hentikan Perang AS - Iran Ditolak Senat Amerika Serikat

Resolusi Hentikan Perang AS - Iran Ditolak Senat Amerika Serikat

News | Jum'at, 25 September 2026 | 10:03 WIB

3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review

3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 10:03 WIB

Daniel and the Fiery Furnace: Rahasia Iman dan Api Pembuangan di Babilonia!

Daniel and the Fiery Furnace: Rahasia Iman dan Api Pembuangan di Babilonia!

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 10:00 WIB

Visual Tumpah-tumpah! Potret Memesona Yeji ITZY Saat Hadir di Jakarta

Visual Tumpah-tumpah! Potret Memesona Yeji ITZY Saat Hadir di Jakarta

Foto | Jum'at, 25 September 2026 | 10:00 WIB

5 Cara Membersihkan Sepatu Suede yang Terkena Lumpur Tanpa Merusak Teksturnya

5 Cara Membersihkan Sepatu Suede yang Terkena Lumpur Tanpa Merusak Teksturnya

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 09:59 WIB

BI dan Hong Kong Sepakati Kerja Sama Pembayaran Lintas Negara Berbasis QR

BI dan Hong Kong Sepakati Kerja Sama Pembayaran Lintas Negara Berbasis QR

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 09:59 WIB

×