5 Syarat Hewan Kurban yang Sah untuk Idul Adha, Jangan Sampai Salah!

Agung Pratnyawan Suara.Com
Kamis, 13 Juni 2024 | 14:02 WIB
5 Syarat Hewan Kurban yang Sah untuk Idul Adha, Jangan Sampai Salah!
Pedagang merawat sapi kurban di kawasan Karet Tengsin, Jakarta, Kamis (30/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hewan kurban yang sah juga harus milik orang yang berkurban atau dengan izin pemiliknya. Tidak sah jika hewan tersebut hasil pencurian dan perampasan.

5. Waktu Penyembelihan

Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah shalat Idul Adha sampai dengan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Penyembelihan hewan yang dilakukan sebelum atau setelah waktu ini tidak sah dan dianggap sebagai sembelihan biasa, bukan kurban.

Itulah beberapa syarat hewan kurban dianggap sah. Pastinya hewan kurban yang sah untuk Hari Raya Idul Adha 2024 mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI