CEO Ini Sudah Terapkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Jauh Sebelum UU KIA Disahkan: Tetap Berikan Full Gaji dan Fasilitas!

Vania Rossa | Fajar Ramadhan | Suara.com

Jum'at, 14 Juni 2024 | 18:07 WIB
CEO Ini Sudah Terapkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Jauh Sebelum UU KIA Disahkan: Tetap Berikan Full Gaji dan Fasilitas!
Ilustrasi cuti melahirkan 6 bulan. (unsplash/omurdeen cengiz)

Suara.com - Pembahasan mengenai Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau UU KIA cukup menyita perhatian belakangan ini, khususnya terkait cuti melahirkan. Hal ini karena dalam Pasal 5 UU KIA, menjamin ibu pekerja memiliki hak untuk mendapatkan cuti melahirkan sampai 6 bulan.

Cuti melahirkan hingga 6 bulan ini langsung menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama pekerja dan pengusaha. Masing-masing memiliki kekhawatiran terkait cuti selama setengah tahun ini.

Di satu sisi para pekerja, khususnya pekerja perempuan, khawatir jika hal ini akan berdampak pada keberlangsungan kariernya. Sementara bagi para pengusaha, cuti ini dikhawatirkan akan berdampak kepada pekerjaan maupun produktivitas para pekerja.

CEO Opal Communication, Kokok Herdhianto Dirgantoro, adalah satu dari sedikit pengusaha yang sudah menerapkan cuti melahirkan 6 bulan untuk karyawan perempuannya, jauh sebelum adanya UU KIA.

Ketika diwawancarai oleh Suara.com, ia mengaku bahwa cuti selama 6 bulan ini memang memberi dampak pada proses pekerjaan di kantornya. Namun, menurut Kokok, hal ini kembali kepada bagaimana perusahaan tersebut menyiasati kondisi pada saat karyawan cuti.

Dalam hal ini, Kokok biasanya akan mencari pekerja temporer untuk mengisi posisi karyawan yang melahirkan tersebut.

“Karena ada yang cuti, tentu akan ada gangguan operasional. Tapi bisa disiasati. Sebelum melahirkan, bisa dilakukan perekrutan karyawan temporer atau bisa juga magang berbayar untuk menggantikan yang cuti. Alhamdulillah, di kantor saya kebijakan cuti melahirkan tidak mengganggu operasional,” ungkap Kokok kepada Suara.com, Jumat (14/6/2024).

Lalu, adakah keuntungan yang didapatnya sebagai pengusaha dengan penerapan cuti melahirkan 6 bulan itu?

Ia mengaku kalau hal itu secara langsung berdampak pada loyalitas para karyawan. Namun tujuan sebenarnya bukan hanya itu. Menurutnya, cuti 6 bulan ini juga diharapkan akan memengaruhi kesehatan karyawan baik secara fisik maupun mental.

“Sebagai catatan, kebijakan cuti melahirkan tidak hanya bertujuan meningkatkan loyalitas. Tujuan lainnya adalah agar karyawati bisa fokus recovery fisik dan mental pasca melahirkan, dapat lebih rileks sehingga produksi ASI lebih lancar dan membangun komunikasi nonverbal dengan bayi sedini mungkin,” sambungnya.

Kokok sendiri sudah menerapkan cuti 6 bulan sejak 2015 lalu, dan ia mengaku kebijakannya ini tidak memberikan masalah apapun. Bahkan, meskipun cuti, ia juga tetap memberikan gaji dan fasilitas kepada karyawan tersebut secara utuh.

“Kantor saya, Opal Communication, menerapkan cuti melahirkan 6 bulan sejak 2015. Tahun depan berarti sudah 1 dekade. Cuti melahirkan di kantor saya 6 bulan di belakang dan diterima utuh. Jika ada gangguan ringan selama masa kehamilan, dihitung izin dan tidak mengurangi cuti 6 bulan. Semua gaji dan fasilitas selama cuti tetap diterima utuh oleh karyawati,” katanya.

Lalu, apa alasan Kokok hingga memilih menerapkan adanya cuti 6 bulan ini?

Kokok Dirgantoro, Direktur Opal Communications. (Foto: Suara.com/Firsta Nodia)
Kokok Herdhianto Dirgantoro, Direktur Opal Communications. (Foto: Suara.com/Firsta Nodia)

Tak lain karena pengalaman sang istri. Kokok melihat cuti melahirkan 3 bulan yang diberikan kepada istrinya kala itu masih sangat kurang.

Hal itulah yang akhirnya membuat Kokok berniat untuk memiliki perusahaan yang menerapkan cuti 6 bulan untuk karyawatinya yang melahirkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cuti Melahirkan 6 Bulan, Bikin Untung Atau Rugi Bagi Ibu Pekerja?

Cuti Melahirkan 6 Bulan, Bikin Untung Atau Rugi Bagi Ibu Pekerja?

Video | Jum'at, 14 Juni 2024 | 12:05 WIB

Sudah Banyak Perusahaan Terapkan Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ketua Panja UU KIA: Rekrut Karyawan Baru Lebih Mahal

Sudah Banyak Perusahaan Terapkan Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ketua Panja UU KIA: Rekrut Karyawan Baru Lebih Mahal

Lifestyle | Kamis, 13 Juni 2024 | 10:56 WIB

Heboh UU KIA: 'Jegal' Wanita Karier Lewat Cuti Melahirkan 6 Bulan?

Heboh UU KIA: 'Jegal' Wanita Karier Lewat Cuti Melahirkan 6 Bulan?

Lifestyle | Kamis, 13 Juni 2024 | 09:57 WIB

Terkini

Cara Isi Saldo E-Toll Tanpa NFC, Mudah dan Cepat

Cara Isi Saldo E-Toll Tanpa NFC, Mudah dan Cepat

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:10 WIB

Apa Itu Furab? Fans Fuji dan Reza Arap Berusaha Jadi Mak Comblang

Apa Itu Furab? Fans Fuji dan Reza Arap Berusaha Jadi Mak Comblang

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:45 WIB

Dari Duka ke Syukur, Bos Pabrik HS Umrohkan 150 Karyawan Usai Kecelakaan

Dari Duka ke Syukur, Bos Pabrik HS Umrohkan 150 Karyawan Usai Kecelakaan

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:40 WIB

7 Bedak untuk Kulit Kering Agar Terlihat Glowing, Bikin Fresh!

7 Bedak untuk Kulit Kering Agar Terlihat Glowing, Bikin Fresh!

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:05 WIB

Benarkah Denda Telat Lapor Pajak Dihapus? Ini Aturan Terbaru Menurut KEP 55 PJ 2026

Benarkah Denda Telat Lapor Pajak Dihapus? Ini Aturan Terbaru Menurut KEP 55 PJ 2026

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:53 WIB

7 Rekomendasi Parfum Mykonos Paling Tahan Lama, Wanginya Awet Seharian!

7 Rekomendasi Parfum Mykonos Paling Tahan Lama, Wanginya Awet Seharian!

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:26 WIB

Strategi Jualan Online dan Fotografi Produk Jadi Kunci UMKM Bersaing di Era Digital

Strategi Jualan Online dan Fotografi Produk Jadi Kunci UMKM Bersaing di Era Digital

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:22 WIB

Daftar Harga Gas LPG 3 Kg dan Bright Gas Terbaru per Maret 2026

Daftar Harga Gas LPG 3 Kg dan Bright Gas Terbaru per Maret 2026

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:15 WIB

Skincare Panthenol Bagusnya Digabung dengan Apa? Agar Kulit Makin Sehat Bukan Malah Iritasi

Skincare Panthenol Bagusnya Digabung dengan Apa? Agar Kulit Makin Sehat Bukan Malah Iritasi

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:05 WIB

Batas Lapor SPT Tahunan Coretax Sampai Kapan? Resmi Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya

Batas Lapor SPT Tahunan Coretax Sampai Kapan? Resmi Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:04 WIB