Sudah Banyak Perusahaan Terapkan Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ketua Panja UU KIA: Rekrut Karyawan Baru Lebih Mahal

Vania Rossa | Lilis Varwati | Suara.com

Kamis, 13 Juni 2024 | 10:56 WIB
Sudah Banyak Perusahaan Terapkan Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ketua Panja UU KIA: Rekrut Karyawan Baru Lebih Mahal
Ilustrasi karyawan perempuan (pexels.com/Gustavo Fring)

Suara.com - Isi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan anak (UU KIA) menuai sorotan, terutama pada pasal 5 yang mengatur tentang lama cuti ibu pekerja pascamelahirkan. Aturan tersebut jadi kontroversi karena menyebut kalau ibu pekerja kini memiliki hak cuti sampai dengan 6 bulan. 

Meski tuai banyak sorotan, Ketua Panitia Kerja (Panja) Pemerintah UU KIA Lenny N Rosalin mengungkapkan bahwa telah banyak perusahaan nasional yang memberikan hak cuti 6 bulan bagi ibu pekerja pascamelahirkan. 

"Sebetulnya yang menerapkan juga sudah banyak, perusahaan yang memberikan cuti 6 bulan sudah ada, tanpa potong gaji dan jaminan balik posisi semula. Jadi bagaimana perusahaan punya pemahaman yang sama. Khusus sampai anaknya usia 2 tahun aja. Lebih dari itu pakai UU tenaga kerja," kata Lenny saat ditemui di kantor Kementeria Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Jakarta, Rabu (12/6/2024). 

Berdasarkan cerita dari para buruh perempuan di suatu perusahaan, lanjut Lenny, dalam setahun biasanya tak banyak pekerja perempuan yang mengambil cuti melahirkan.

"Saya tanya ke serikat pekerja, setahun berapa perempuan yang hamil, dari karyawan seribu, dalam setahun itu yang hamil paling 2-3 orang, paling banyak 5 orang. Saya dapat juga tanggapan dari konfederasi serikat buruh banyak yang positif. Jadi ini tergantung dari pandangan perusahaannya," tuturnya.

Menurutnya, HRD perusahaan jadi salah satu yang memegang peranan kunci dalam penerapan cuti 6 bulan bagi karyawannya. Hal tersebut dilihat Lenny dari satu perusahaan swasta yang telah lebih dulu memberikan hak cuti melahirkan selama 6 bulan kepada karyawan perempuannya.

"Astra karyawannya 1 juta, dalam setahun paling berapa (yang melahirkan). Kalau ada yang hamil, itu HRD sudah mulai persiapkan, karyawan yang akan cuti posisinya di mana, sekrusial apa pekerjaannya. Lalu siapa yang akan mengisi kekosongan itu, langsung dipersiapkan," tuturnya.

"Karena secara perhitungan ekonomi, belajar dari global, merekrut (karyawan) baru jauh lebih mahal. Dan belum tentu perusahaan dapat kualitas seperti yang sekarang ada," imbuh Lenny. 

Dalam pasal 5 UU KIA juga mengatur kalau tidak setiap ibu pekerja yang melahirkan bisa mendapatkan cuti 6 bulan. Tetapi, hanya dengan kondisi tertentu berupa adanya komplikasi kesehatan pada ibu atau anak maupun keduanya. Hal tersebut harus dibuktikan dengan surat dari dokter. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh UU KIA: 'Jegal' Wanita Karier Lewat Cuti Melahirkan 6 Bulan?

Heboh UU KIA: 'Jegal' Wanita Karier Lewat Cuti Melahirkan 6 Bulan?

Lifestyle | Kamis, 13 Juni 2024 | 09:57 WIB

Bukan Pergi Mancing, Pemerintah Jelaskan 4 Tugas Ayah Selama Ikut Cuti Melahirkan Berdasarkan UU KIA

Bukan Pergi Mancing, Pemerintah Jelaskan 4 Tugas Ayah Selama Ikut Cuti Melahirkan Berdasarkan UU KIA

Lifestyle | Kamis, 13 Juni 2024 | 08:24 WIB

Cuti Melahirkan Suami Berapa Lama? Ini Aturan Cuti UU KIA Jika Istri Keguguran atau Meninggal

Cuti Melahirkan Suami Berapa Lama? Ini Aturan Cuti UU KIA Jika Istri Keguguran atau Meninggal

News | Sabtu, 08 Juni 2024 | 16:15 WIB

Terkini

Tips Atasi Ketombe ala Sarwendah dan Giorgio Antonio: Rambut Sehat dan Bebas Gatal

Tips Atasi Ketombe ala Sarwendah dan Giorgio Antonio: Rambut Sehat dan Bebas Gatal

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:25 WIB

Bosan ke Ragunan? 5 Destinasi Wisata Murah di Jakarta yang Bikin Liburan Hemat dan Berkesan!

Bosan ke Ragunan? 5 Destinasi Wisata Murah di Jakarta yang Bikin Liburan Hemat dan Berkesan!

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:56 WIB

Kapan Pendaftaran UTBK 2026? Cek Jadwal Lengkap hingga Rincian Biaya yang Diperlukan

Kapan Pendaftaran UTBK 2026? Cek Jadwal Lengkap hingga Rincian Biaya yang Diperlukan

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:26 WIB

Khutbah Jumat Bulan Syawal Menyentuh Hati:  7 'Penyakit' Pasca-Ramadan yang Wajib Diwaspadai

Khutbah Jumat Bulan Syawal Menyentuh Hati: 7 'Penyakit' Pasca-Ramadan yang Wajib Diwaspadai

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:21 WIB

6 Shio Paling Hoki dan Panen Rezeki pada 26 Maret 2026, Kamu Termasuk?

6 Shio Paling Hoki dan Panen Rezeki pada 26 Maret 2026, Kamu Termasuk?

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Tren Mobilitas Ramah Lingkungan, Mimpi Menuju Jalanan Indonesia yang Bersih

Tren Mobilitas Ramah Lingkungan, Mimpi Menuju Jalanan Indonesia yang Bersih

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Niat Puasa Syawal Sekaligus Senin Kamis dan Qadha Ramadhan, Bolehkah Digabung?

Niat Puasa Syawal Sekaligus Senin Kamis dan Qadha Ramadhan, Bolehkah Digabung?

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:35 WIB

One Way Arus Balik Lebaran Jalur Pantura sampai Tanggal Berapa?

One Way Arus Balik Lebaran Jalur Pantura sampai Tanggal Berapa?

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:27 WIB

Promo Alfamidi Pekan Ini 23-29 Maret 2026: Diskon Susu, Snack, hingga Kebutuhan Rumah Tangga

Promo Alfamidi Pekan Ini 23-29 Maret 2026: Diskon Susu, Snack, hingga Kebutuhan Rumah Tangga

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:26 WIB

Cara Cerdas Menyetok Ulang Kebutuhan Rumah Pasca Lebaran

Cara Cerdas Menyetok Ulang Kebutuhan Rumah Pasca Lebaran

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:08 WIB