Viral! Ustad di Papua Bingung Dapat Babi untuk Kurban, Netizen: yang Ngirim Mungkin Mualaf

Galih Prasetyo Suara.Com
Rabu, 19 Juni 2024 | 20:31 WIB
Viral! Ustad di Papua Bingung Dapat Babi untuk Kurban, Netizen: yang Ngirim Mungkin Mualaf
Ustad di Papua Dikirimi Babi untuk Kurban, Netizen: yang Ngirim Mungkin Mualaf [Tangkap layar Instagram]

Hewan yang bisa dijadikan kurban harus memenuhi tiga syarat:

1. Harus hewan ternak;
2. Harus mencapai usia minimal yang ditentukan syariat;
3. Harus sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit.

Berkurban dengan seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi dan kerbau diperuntukkan untuk berkurban tujuh orang.

Sementara untuk waktu menyembelih kurban dimulai setelah matahari setinggi tombak atau seusai salat Iduladha (10 Zulhijah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Zulhijah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI