Hewan yang bisa dijadikan kurban harus memenuhi tiga syarat:
1. Harus hewan ternak;
2. Harus mencapai usia minimal yang ditentukan syariat;
3. Harus sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit.
Berkurban dengan seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi dan kerbau diperuntukkan untuk berkurban tujuh orang.
Sementara untuk waktu menyembelih kurban dimulai setelah matahari setinggi tombak atau seusai salat Iduladha (10 Zulhijah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Zulhijah.