3. Siapkan Dana Darurat
Dana darurat fungsinya untuk persiapan jika harus dihadapkan pada situasi tidak terduga, seperti tagihan mendadak, kehilangan pekerjaan, atau perawatan medis mendesak.
Dana darurat akan terasa manfaatnya saat nanti Anda membutuhkan uang tunai dalam jumlah besar tanpa perlu meminjam atau menggadaikan barang juga tidak perlu mencairkan dana investasi. Yan menyarankan untuk menyisihkan minimal 10% untuk dana darurat. Minimal dana darurat di tabungan sebesar 3-6 kali gaji yang dimiliki.
4. Segera Cek Utang Anda
Salah satu yang membuat banyak orang sulit meningkatkan kesejahteraan karena memiliki kebiasaan berutang konsumtif. Jika Anda bermaksud berutang, rumuskan cara mengembalikan uangnya. Misalnya, persediaan uang untuk mencicil selama waktu yang ditentukan, apakah suku bunga bersifat tetap atau fluktuatif, tingkat inflasi yang selalu meningkat.
Pesan Yan, jika memiliki utang, bayarlah sesuai tanggal tagihan agar tidak terkena denda. Jangan bayar utang dengan metode minimum payment, tetapi sesuai nominal tagihan atau lunasi jika memiliki kelebihan dana.
“Kita perlu mengelola utang untuk menjaga kestabilan keuangan keluarga dan menjaga reputasi finansial di mata kreditur jika suatu hari membutuhkan fasilitas kredit dari lembaga keuangan. Hal ini karena status utang dapat di cek di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK,” saran Yan.
5. Cek Kembali Dana Pendidikan Anak
Jika Anda memiliki anak, maka Anda perlu membuat perencanaan dana pendidikan. Alokasikan 10% dari pendapatan dan tambah terus persentasenya karena biaya pendidikan bersifat fluktuatif.
Baca Juga: 5 Tips Menabung ala Orang Jepang untuk Mencapai Tujuan Keuangan
Salah satu cara memenuhi dana pendidikan dapat memanfaatkan asuransi pendidikan karena ada manfaat asuransi jiwa bagi orang tua sebagai pencari nafkah. Salah satunya adalah asuransi pendidikan dwiguna (endowment) yang disediakan Sequis, yaitu Sequis EduPlan Insurance. Asurans ini menyediakan manfaat dana pendidikan sampai masa asuransi berakhir meski Tertanggung meninggal dunia, preminya tetap sehingga keuangan keluarga dapat terjaga, dan terdapat nilai tunai selama masa perlindungan yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sekolah anak.