Istana Minta Maaf Rombongan Presiden Bikin Ambulans Ngalah, Bagaimana Urutan Kendaraan Prioritas Sesuai UU?

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 27 Juni 2024 | 15:16 WIB
Istana Minta Maaf Rombongan Presiden Bikin Ambulans Ngalah, Bagaimana Urutan Kendaraan Prioritas Sesuai UU?
Mobil ambulans bawa pasien disuruh berhenti dan matikan sirine saat rombongan Presiden Jokowi lewat. (bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ambulans yang mengangkut orang sakit diberi prioritas di jalan raya karena beberapa alasan penting berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan pasien.

3. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas harus diberikan prioritas di jalan raya karena berbagai alasan. Salah satunya kecelakaan lalu lintas seringkali melibatkan cedera serius dan situasi darurat medis sehingga waktu menjadi sangat penting untuk memberikan pertolongan pada korban kecelakaan.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

Kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI harus didahulukan di jalan raya karena pertimbangan protokol, keamanan dan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas resmi negara. Hal ini termasuk iring-iringan presiden.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

Contoh kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara yang harus didahulukan di jalan raya melibatkan protokol dan keamanan. Beberapa contohnya termasuk kendaraan dinas kedutaan besar, konvoi pejabat tinggi, kendaraan lembaga internasional, kendaraan tamu negara dan kendaraan protokol.

6. Iring-iringan pengantar jenazah

Kendaraan yang membawa iring-iringan pengantar jenazah seringkali diberi prioritas di jalan raya yang didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dan budaya

Baca Juga: Viral Rombongan Iring-iringan Presiden Jokowi Bikin Ambulans Harus Di-Stop, Begini Aturan Kendaraan Prioritas

7. Konvoi dan / atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI