Istana Minta Maaf Rombongan Presiden Bikin Ambulans Ngalah, Bagaimana Urutan Kendaraan Prioritas Sesuai UU?

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 27 Juni 2024 | 15:16 WIB
Istana Minta Maaf Rombongan Presiden Bikin Ambulans Ngalah, Bagaimana Urutan Kendaraan Prioritas Sesuai UU?
Mobil ambulans bawa pasien disuruh berhenti dan matikan sirine saat rombongan Presiden Jokowi lewat. (bidik layar video)

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

Contoh kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara yang harus didahulukan di jalan raya melibatkan protokol dan keamanan. Beberapa contohnya termasuk kendaraan dinas kedutaan besar, konvoi pejabat tinggi, kendaraan lembaga internasional, kendaraan tamu negara dan kendaraan protokol.

6. Iring-iringan pengantar jenazah

Kendaraan yang membawa iring-iringan pengantar jenazah seringkali diberi prioritas di jalan raya yang didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dan budaya

7. Konvoi dan / atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian

Pasal 134 juga menjelaskan tentang pengawalan bagi pengguna jalan yang mendapatkan prioritas tersebut. Dalam ayat (1) disebutkan pengguna jalan yang mendapat prioritas tetap harus dikawal oleh petugas kepolisian dan atau memakai isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan bahwa petugas Kepolisan Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan bila mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Jadi jika suatu waktu di persimpangan beberapa kendaraan yang memiliki hak utama datang bersamaan, maka wajib mendahulukan kendaraan sesuai urutan yang telah disebutkan. Para pengguna jalan harus bisa memahami aturan tersebut agar saat di jalan raya bisa memberikan prioritas bagi 7 jenis kendaraan itu.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Baca Juga: Viral Rombongan Iring-iringan Presiden Jokowi Bikin Ambulans Harus Di-Stop, Begini Aturan Kendaraan Prioritas

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI