Istana Minta Maaf Rombongan Presiden Bikin Ambulans Ngalah, Bagaimana Urutan Kendaraan Prioritas Sesuai UU?

Farah Nabilla | Suara.com

Kamis, 27 Juni 2024 | 15:16 WIB
Istana Minta Maaf Rombongan Presiden Bikin Ambulans Ngalah, Bagaimana Urutan Kendaraan Prioritas Sesuai UU?
Mobil ambulans bawa pasien disuruh berhenti dan matikan sirine saat rombongan Presiden Jokowi lewat. (bidik layar video)

Suara.com - Video ambulans disetop karena iring-iringan Presiden Jokowi hendak lewat tengah viral di media sosial. Kejadian itu berlangsung persis di RSUD dr. Murjani, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Video yang diambil oleh sang sopir ambulans itu memperlihatkan seorang polisi memberhentikan ambulans karena iring-iringan Jokowi masih panjang. Sopir itu lantas memperlihatkan pasien yang terbaring di bagian belakang ambulans.

Tak lama setelah video itu viral, pihak Istana meminta maaf dan berjanji akan mengevaluasi jajarannya.

"Kami memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kejadian tersebut dan akan selalu mengingat kembali kepada semua jajaran pengamanan," kata Deputi Protokol dan Pers Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/6/2024)

Lantas bagaimana urutan kendaraan prioritas  sesuai UU? Bolehkah ambulans disetop demi iring-iringan presiden? Simak penjelasan berikut ini.

Daftar Prioritas Pengguna Jalan Sesuai UU

Kendaraan Prioritas di Jalan Raya [Twitter/@hubdat151]
Kendaraan Prioritas di Jalan Raya [Twitter/@hubdat151]

Ada beberapa pengguna jalan yang mempunyai hak utama untuk didahulukan alias dapat prioritas. Pemberian hak utama pada kendaraan dilakukan karena kendaraan itu dalam kondisi darurat dan menyangkut kepentingan umum.

Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 134, menyebutkan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama atau prioritas untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang tengah melaksanakan tugas

Mobil pemadam kebakaran di jalan raya memiliki prioritas tinggi karena tugas utamanya adalah menyelamatkan nyawa dan harta benda dari kebakaran serta memberi bantuan dalam kondisi darurat.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

Ambulans yang mengangkut orang sakit diberi prioritas di jalan raya karena beberapa alasan penting berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan pasien.

3. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas harus diberikan prioritas di jalan raya karena berbagai alasan. Salah satunya kecelakaan lalu lintas seringkali melibatkan cedera serius dan situasi darurat medis sehingga waktu menjadi sangat penting untuk memberikan pertolongan pada korban kecelakaan.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

Kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI harus didahulukan di jalan raya karena pertimbangan protokol, keamanan dan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas resmi negara. Hal ini termasuk iring-iringan presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta-fakta Pemotor di Makassar Nyaris Tabrak Mobil Presiden, Jokowi Beri Perintah Ini

Fakta-fakta Pemotor di Makassar Nyaris Tabrak Mobil Presiden, Jokowi Beri Perintah Ini

News | Jum'at, 31 Maret 2023 | 13:44 WIB

Permintaan Jokowi, Pemuda Suka Balap Liar yang Terobos Iring-iringan Kendaraan Presiden Tidak Diproses Hukum

Permintaan Jokowi, Pemuda Suka Balap Liar yang Terobos Iring-iringan Kendaraan Presiden Tidak Diproses Hukum

News | Jum'at, 31 Maret 2023 | 05:15 WIB

Geger Aksi Heroik Alfin Buka Jalur Mobil Damkar, Ini Urutan Kendaraan Prioritas di Jalan yang Wajib Didahulukan!

Geger Aksi Heroik Alfin Buka Jalur Mobil Damkar, Ini Urutan Kendaraan Prioritas di Jalan yang Wajib Didahulukan!

Video | Senin, 30 Januari 2023 | 08:00 WIB

Berkaca dari Insiden Mahasiswi Cianjur, Ini Alasan Kita Harus Mengalah saat Ada Konvoi di Jalan

Berkaca dari Insiden Mahasiswi Cianjur, Ini Alasan Kita Harus Mengalah saat Ada Konvoi di Jalan

News | Sabtu, 28 Januari 2023 | 19:18 WIB

Viral Aksi Heroik Alfin Buka Jalur Mobil Damkar, Kendaraan Apa Saja yang Jadi Prioritas di Jalan?

Viral Aksi Heroik Alfin Buka Jalur Mobil Damkar, Kendaraan Apa Saja yang Jadi Prioritas di Jalan?

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 15:10 WIB

Terkini

Pengumuman SNBT 2026 Lihat di Mana? Ini Link, Jadwal, dan Data yang Harus Disiapkan

Pengumuman SNBT 2026 Lihat di Mana? Ini Link, Jadwal, dan Data yang Harus Disiapkan

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 11:10 WIB

Jam Berapa Pengumuman SNBT 2026? Ini Jadwal WIB, WITA, dan WIT

Jam Berapa Pengumuman SNBT 2026? Ini Jadwal WIB, WITA, dan WIT

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 11:07 WIB

Dari Rumah ke Rumah, Gerakan Ini Ajak Warga Kurangi Ketergantungan pada Sampah Saset Plastik

Dari Rumah ke Rumah, Gerakan Ini Ajak Warga Kurangi Ketergantungan pada Sampah Saset Plastik

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 11:02 WIB

40 Link Pengumuman Seleksi UTBK SNBT 2026, Hasil Diumumkan Hari Ini

40 Link Pengumuman Seleksi UTBK SNBT 2026, Hasil Diumumkan Hari Ini

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 10:51 WIB

Doa Buka Puasa Dzulhijjah Lengkap dengan Latin dan Artinya yang Diajarkan Rasulullah

Doa Buka Puasa Dzulhijjah Lengkap dengan Latin dan Artinya yang Diajarkan Rasulullah

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 10:39 WIB

Puasa Sebelum Iduladha Berapa Hari? Panduan Lengkap Puasa Sunnah di Bulan Dzulhijjah

Puasa Sebelum Iduladha Berapa Hari? Panduan Lengkap Puasa Sunnah di Bulan Dzulhijjah

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 10:31 WIB

5 Tips Memakai Cushion agar Hasil Tidak Cakey, Makeup Tetap On Point Seharian

5 Tips Memakai Cushion agar Hasil Tidak Cakey, Makeup Tetap On Point Seharian

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 10:22 WIB

Lirik dan Chord Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng untuk Pemula

Lirik dan Chord Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng untuk Pemula

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 10:10 WIB

Lupa Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah pada Malam Hari, Bolehkah Diganti Siang Hari?

Lupa Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah pada Malam Hari, Bolehkah Diganti Siang Hari?

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 09:37 WIB

Mentereng, Segini IPK Erina Gudono usai Lulus dari Universitas Pennsylvania

Mentereng, Segini IPK Erina Gudono usai Lulus dari Universitas Pennsylvania

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 09:29 WIB