Heboh Pengasuh Ponpes Nikahi Anak di Bawah Umur Tanpa Izin Orang Tua, Netizen: Hancur Hati Ayahnya!

Riki Chandra Suara.Com
Sabtu, 29 Juni 2024 | 13:36 WIB
Heboh Pengasuh Ponpes Nikahi Anak di Bawah Umur Tanpa Izin Orang Tua, Netizen: Hancur Hati Ayahnya!
Ilustrasi menikah. [Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes) menikahi anak di bawah umur berusia 16 tahun tanpa sepengetahuan orangtua, viral di media sosial. Pelaku kini telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian karena menikah siri tanpa wali.

Netizen pun terheran-heran dengan aksi tak senonoh itu. Menurut mereka, nama pondok pesantren makin tercemar ulah perangai pengasuh seperti itu.

"Yang kayak gini nih, jadinya mencoreng nama baik pesantren seluruh Indonesia," kata @hyungfarel dalam unggahan video @viralno.1, Sabtu (29/6/2024).

"Spill Nama Ponpes, alamat dll.. Biar para Ortu sadar & memulangkan anak² nya yg disana," kata @sigit.erh.

"Laporin pak… anak di bawah umur dinikahi," komentar @elly_sulistyawati.

"Pengurus pondok masa ngga paham kalo nikah tanpa wali tdk sah," kata @matahari.tokobajurisa.

"Hancur hati seorang ayah," kata @kina_baking.

"Puncak patah hati seorang bapak," kata @vikiroby.

"Udah paling bener jaman skrg jangan pernah mondokin anak perempuan! Buat anak laki2 aja kadang msh gak aman, banyak kasus pencabulan dan pembullyan, dll. Naudzubillah," tutur @mutia_zainal.

"Niat untuk sekolahin anak untuk nuntut ilmu agama, malah di salah gunakan sama kelakuan ponpes.. kekhawatiran orangtua masa kini bukan menuntut ilmu tapi pengurus ponpes tidak bisa melakukan tugas sesuai amanah keluarga," kata @adromedaa_neptu.

"Penjarakan aja pengurus ponpes nya. Dan pidanakan juga tuh ponpes nya sekalian," kata @melyanti_liauw.

"Ponpes sekarang banyak kasusnya ya," kata @burrai_motoshop.

"Pondok pesantren yg terpercaya menurut ku tebu ireng, langitan dan qontor, daar el- qolam," kata @duma.lr.


Diketahui, seorang oknum pengasuh ponpes bernama Muhammad Erik ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menikahi seorang anak di bawah umur berusia 16 tahun tanpa sepengetahuan orangtuanya.

Ayah korban mengatakan bahwa ia mengetahui dugaan pernikahan siri pengurus ponpes dengan anaknya itu dari pembicaraan tetangga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI