Ikut Tren Cek Khodam Online Bisa Berujung Dosa Besar! Ini Hukumnya dalam Islam

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:18 WIB
Ikut Tren Cek Khodam Online Bisa Berujung Dosa Besar! Ini Hukumnya dalam Islam
Ikut Tren Cek Khodam Online Bisa Berujung Dosa Besar! Ini Hukumnya dalam Islam (Youtube)

Suara.com - Belakanga viral di sosial media cek khodam secara online. Layanan live cek khodam yang dibuka oleh beberapa orang menarik antusias pengguna sosial media. Banyak di antara mereka yang ikut untuk bersenang-senang. Lantas bagaimana hukum ikutan cek khodam yang viral dalam Islam?

Sebelum membahas hadis yang membahas hukum ikutan cek khodamyang viral dalam Islam, mari kita pahami lebih dulu bahwa dalam Islam ada yang disebut Kahin dan 'Arraf. Keduanya disebutkan dalam literatur Islam sebagai orang-orang yang berkaitan dengan peramal.

Dikutip dari Islam.nu.or.id, Kahin adalah sosok yang memberitahu kejadian-kejadian yang akan datang. Seorang kahin mengklaim dirinya tahu hal-hal gaib. Golongan orang yang termasuk kategori ini adalah orang yang mengklaim dirinya bisa mendengar kabar dari Jin atau Malaikat.

Sementara 'Arraf merupakan sosok yang mengetahui sesuatu yang sudah terjadi. Ia dapat mengetahui hilangnya suatu benda melalui perhitungan dan sejenisnya.

Live cek khodam merupakan salah satu aktifitas ramalan. Orang yang mengklaim bisa melihat khodam dalam Islam termasuk golongan Kahin. Dalam Islam, dilarang percaya pada ramalan apalagi ada timbal balik harta di dalamnya. Syekh Khatib as.Syarbini menjelaskan:

وأما الكهانة والتنجيم والضرب بالرمل والحصى والشعير والشعبذة فحرام تعليما وتعلما وفعلا، وكذا إعطاء العوض أو أخذه عنها ad

Artinya, “Ramalan, perbintangan, ritual, dan sulap hukumnya haram baik mengajarkan, belajar dan mempraktikkan. Begitu juga haram memberikan imbalan atau mengambil imbalan dari hal tersebut” (Syekh Khatib as-Syarbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 2000], Juz V, halaman 395)

Maka, berdasarkan penjelasan di atas, jika orang-orang mempercayai ramalan seperti ikutan cek khodam yang viral di sosial media, apalagi dengan memberikan imbalan berupa uang kepada yang melakukannya mereka telah melakukan aktifitas haram. Rasulullah dengan tegas melarang umat Islam untuk percaya kepada peramal.

Larangan itu tertulis dalam hadist riwayat Ahmad berbunyi sebagai berikut:

مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

Artinya, “Barangsiapa yang mendatangi kahin atau arraf dan dia membenarkan ucapannya, maka dia berarti telah kufur pada Al-Quran yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR. Ahmad)

Imam al Munawi dalam Faidhul Qadir menjelaskan seseorang yang percaya pada hal-hal gaib seperti seseorang yang mengetahui sesuatu karena bantuan jin, khodam, dan lain sebagainya, rasa percaya itu sendiri telah menjadi haram hukumnya. Abdurrauf al-Munawi dalam Faidhul Qadir menjelaskan sebagai berikut:

المراد إن مصدق الكاهن إن اعتقد أنه يعلم الغيب كفر وإن اعتقد أن الجن تلقي إليه ما سمعته من الملائكة وأنه بإلهام فصدقه من هذه الجهة لا يكفر

Artinya, “Yang dimaksud adalah orang yang membenarkan peramal jika meyakini bahwa peramal itu tahu tentang hal ghaib maka ia kufur. Jika ia meyakini bahwa jin yang menyampaikan apa yang ia dengar dari malaikat kemudian ia membenarkannya maka orang tersebut tidak kufur.”

Berdasarkan penjelasan di atas, maka hukum ikutan cek khodam yang viral dalam Islam adalah haram karena sama saja dengan mendatangi seorang peramal. Perbuatan itu dilarang dalam Islam. Para ulama juga menjelaskan alasan kenapa dilarang percaya mengenai hal itu karena dikhawatirkan akan menimbulkan kesengsaraan berupa fitnah dan lain-lain di tengah-tengah masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bolehkah Ngecek Khodam dengan Modal Nama di Live TikTok?

Bolehkah Ngecek Khodam dengan Modal Nama di Live TikTok?

Lifestyle | Minggu, 30 Juni 2024 | 17:54 WIB

Hasilnya Tuyul Mulet? Ini Link dan Cara Cek Khodam Online Gratis dengan Nama

Hasilnya Tuyul Mulet? Ini Link dan Cara Cek Khodam Online Gratis dengan Nama

Tekno | Minggu, 30 Juni 2024 | 06:36 WIB

Profil Gus Robin, Indigo asal Bali Sebut Raffi Ahmad Punya 7 Khodam

Profil Gus Robin, Indigo asal Bali Sebut Raffi Ahmad Punya 7 Khodam

Lifestyle | Kamis, 27 Juni 2024 | 20:55 WIB

Terkini

Transformasi Gerai Donat: Menu Makin Variatif dan Punya Teknologi Self-Ordering

Transformasi Gerai Donat: Menu Makin Variatif dan Punya Teknologi Self-Ordering

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 23:30 WIB

Ini Deretan Kontroversi Arteria Dahlan, Terbaru Foto Bersama di Jalur Maut Sitinjau Lauik

Ini Deretan Kontroversi Arteria Dahlan, Terbaru Foto Bersama di Jalur Maut Sitinjau Lauik

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 21:09 WIB

6 Shio Paling Hoki Besok 16 April 2026, Apakah Kamu Termasuk?

6 Shio Paling Hoki Besok 16 April 2026, Apakah Kamu Termasuk?

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 21:05 WIB

5 Parfum Pria yang Tahan Lama dan Meninggalkan Jejak, Awet Dipakai Banyak Aktivitas

5 Parfum Pria yang Tahan Lama dan Meninggalkan Jejak, Awet Dipakai Banyak Aktivitas

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 20:55 WIB

Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pegawai Non-ASN 2026 Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pegawai Non-ASN 2026 Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 20:45 WIB

Daftar Hotline dan Bantuan Psikologis Korban Kekerasan Seksual di Depok-Jakarta

Daftar Hotline dan Bantuan Psikologis Korban Kekerasan Seksual di Depok-Jakarta

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 20:39 WIB

Dampak Psikologis Pelecehan Seksual di Grup Chat 16 Mahasiswa FH UI Pada Korban

Dampak Psikologis Pelecehan Seksual di Grup Chat 16 Mahasiswa FH UI Pada Korban

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 20:28 WIB

BenQ Indonesia Resmi Luncurkan Monitor Khusus MacBook Pilihan Lengkap: Full Lineup MA Series

BenQ Indonesia Resmi Luncurkan Monitor Khusus MacBook Pilihan Lengkap: Full Lineup MA Series

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 20:19 WIB

4 Cara Pakai Lipstik Matte agar Bibir Tidak Kering dan Pecah-Pecah

4 Cara Pakai Lipstik Matte agar Bibir Tidak Kering dan Pecah-Pecah

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 20:15 WIB

5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya

5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 19:52 WIB