Loloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Hasyim Asy'ari juga pernah dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (5/2/2024) lalu.
Hasyim dinilai telah melanggar kode etik karena meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tanpa mengubah syarat usia minimal capres-cawapres pada Peraturan KPU NO. 19 Tahun 2023 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Berakhir dipecat karena tindakan asusila
Tak kapok dengan sederet pelanggaran yang diberikan DKPP, Hasyim Asyari kini kembali bermasalah usai dilaporkan atas tindakan asusila terhadap CAT.
DKPP usai menerima laporan tersebut akhirnya menggeret sang Ketua KPU nonaktif tersebut ke sidang etik yang diselenggarakan pada Rabu (3/7/2024) lalu.
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Hasyim memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Sidang tersebut akhirnya memutuskan agar Hasyim Asyari dicopot dari jabatannya.
Kontributor : Armand Ilham