Haerul Saleh 'Kondisikan' WTP Kementan Asal Dibayar Rp12 Miliar? Ini Tugas dan Kewenangannya di BPK RI

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:12 WIB
Haerul Saleh 'Kondisikan' WTP Kementan Asal Dibayar Rp12 Miliar? Ini Tugas dan Kewenangannya di BPK RI
Haerul Saleh 'Kondisikan' WTP Kementan Asal Dibayar Rp12 Miliar? Ini Tugas dan Kewenangannya di BPK RI (IG/@haerul_aco)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun objek tugas dan wewenang ketua BPK yang merangkap jadi anggota adalah pelaksana BPK dan para pemangku kepentingan.

2. Wakil Ketua (merangkap Anggota)

• Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Ketua.

• Pembinaan tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, dan Inspektorat Utama.

• Proses Majelis Tuntutan Perbendaharaan.

• Pembinaan pemeriksaan investigatif bersama dengan Ketua; dan

• Pembinaan tugas Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Ketua.

Sama seperti ketua BPK, objek tugas dan wewenang wakil ketua BPK yang merangkap jadi anggota adalah pelaksana BPK dan para pemangku kepentingan.

3. Anggota I

• Melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan

• Memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif.

Baca Juga: Dengan Suara Bergetar, SYL Klaim Rumahnya Masih Kebanjiran dan Tak Bisa Disogok Orang

4. Anggota II

• Melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI