• Pembinaan tugas Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Ketua.
Sama seperti ketua BPK, objek tugas dan wewenang wakil ketua BPK yang merangkap jadi anggota adalah pelaksana BPK dan para pemangku kepentingan.
3. Anggota I
• Melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
• Memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif.
4. Anggota II
• Melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
• Memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif.
5. Anggota III
• Melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
• Melaksanakan koordinasi pemeriksaan investigatif.
6. Anggota IV
Sementara itu, tugas dan kewenangan anggota 4 BPK RI seperti halnya yang diemban Haerul Saleh yaitu:
• Melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
• Memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif.
Adapun objek tugas dan wewenang anggota IV BPK RI adalah:
• Kemenko Bidang Kemaritiman
• Kementerian Pertanian
• Kementerian Kelautan dan Perikanan
• Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
• Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
• Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
• Badan Pengatur Hilir Migas
• Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
• Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
7. Anggota V
• Melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
• Melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah; dan
• Memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif.
8. Anggota VI
• Melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
• Melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah; dan
• Memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif.
9. Anggota VII
• Melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
• Pemeriksaan investigatif.
Syarat Jadi Anggota 4 BPK RI
Untuk bisa dipilih menjadi Anggota BPK RI, calon anggota harus memenuhi syarat yang telah diatur dalam Pasal 13 UU No. 15 Tahun 2006. Usai memenuhi seluruh persyaratan tersebut, sesuai dengan Pasal 14 UU No. 15 Tahun 2006 selanjutnya calon Anggota BPK akan dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan dari DPD.
Demikian tadi ulasan tentang tugas dan kewenangan anggota 4 BPK RI. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari