Dalam pernikahan tersebut memang digelar tradisi tembakan ke udara. Sebagai tokoh masyarakat, M. Saleh pun melakukannya.
Sayang, peluru tersebut justru mengenai korban yang duduk berhadapan kurang lebih 15–20 meter dari M. Saleh. Menurut pengakuan pelaku, ia tidak tahu bahwa pistolnya telah diisi peluru.
Jika dilihat dari kronologi tersebut, M. Saleh akan mendapatkan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Hukuman ini sesuai dengan Pasal 359 Ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Demikian infromasi mengenai profil M. Saleh Mukadam, anggota DPRD yang jadi tersangka penembakan ketika ditunjuk jadi penembak di acara adat pernikahan
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri