Profil M Saleh Mukadam, Anggota DPRD Lampung Tembak Mati Warga di Pernikahan

Ruth Meliana Suara.Com
Senin, 08 Juli 2024 | 10:50 WIB
Profil M Saleh Mukadam, Anggota DPRD Lampung Tembak Mati Warga di Pernikahan
Potret anggota DPRD Lampung, M. Saleh Mukadam. [Dok. dprd.lampungtengahkab.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam pernikahan tersebut memang digelar tradisi tembakan ke udara. Sebagai tokoh masyarakat, M. Saleh pun melakukannya.

Sayang, peluru tersebut justru mengenai korban yang duduk berhadapan kurang lebih 15–20 meter dari M. Saleh. Menurut pengakuan pelaku, ia tidak tahu bahwa pistolnya telah diisi peluru.

Jika dilihat dari kronologi tersebut, M. Saleh akan mendapatkan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Hukuman ini sesuai dengan Pasal 359 Ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Demikian infromasi mengenai profil M. Saleh Mukadam, anggota DPRD yang jadi tersangka penembakan ketika ditunjuk jadi penembak di acara adat pernikahan

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI