Segini Nominal Ganti Rugi yang Diterima Pegi Setiawan Usai Menang Praperadilan

Farah Nabilla | Suara.com

Senin, 08 Juli 2024 | 18:35 WIB
Segini Nominal Ganti Rugi yang Diterima Pegi Setiawan Usai Menang Praperadilan
Pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan kini divonis bebas. (ANTARA Foto/Raisan Al Farisi)

Suara.com - Pegi Setiawan kini bisa menghela napas lega usai memenangkan praperadilan yang menggugat Polda Jawa Barat (Jabar) atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Sebagai pihak yang memenangkan sidang praperadilan, Pegi berhak untuk menerima ganti rugi lantaran penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka tak berdasarkan hukum.

Adapun Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Pegi usai sang hakim menilai penangkapan terhadap Pegi tidak sah.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.

Tak hanya berhenti di situ, Pegi juga tak lama lagi akan bebas usai menanti jalanannya prosedur hukum yang berlaku.

Lantas, berapa ganti rugi Pegi usai dirinya memenangkan gugatan praperadilan?

Pegi berhak menerima ganti rugi hingga ratusan juta Rupiah

Pegi tak perlu berkecil hati usai ditetapkan sebagai tersangka melalui prosedur yang tidak sesuai hukum.

Sebab, ia kini berhak menerima ganti rugi lantaran gugatan praperadilannya dikabulkan.

Korban salah tangkap seperti Pegi dilindungi oleh Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut memberi peluang bagi Pegi untuk menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lainnya tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan.

Terkait nominal yang bisa diterima Pegi dijelaskan dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP.

Pasal 9 PP tersebut terdapat beberapa kategori korban salah tangkap.

Ayat pertama menjelaskan bahwa seorang korban salah tangkap yang tidak mengalami cidera saat diamankan berhak menerima ganti rugi minimal sebesar Rp500 ribu.

Lalu nominal paling tinggi berada di angka Rp100 juta.

Jika korban salah tangkap mendapatkan luka atau cidera, maka mereka berhak menerima ganti rugi senilai Rp25 juta hingga Rp300 juta.

Korban salah tangkap yang tewas saat diamankan akan mendapatkan Rp50 juta hingga Rp600 juta.

Pegi akan dibebaskan

Bukan hanya dapat uang ganti rugi, Pegi akan segera dibebaskan dari status tersangka yang ia dapatkan dari Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast di Bandung, Senin (8/6/2024) turut membenarkan hal tersebut.

Jules menyatakan bahwa pihaknya telah menerima komando dari Mabes Polri untuk menindaklanjuti keputusan hakim praperadilan.

Tak lama lagi, Pegi akan resmi dibebaskan usai beberapa prosedur rampung ditempuh.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Respons Kapolri usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan dan Dibebaskan

Respons Kapolri usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan dan Dibebaskan

News | Senin, 08 Juli 2024 | 18:31 WIB

Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Johan Budi Desak Polri Usut Tuntas Kasus Vina Cirebon: Tangkap Pelaku Sebenarnya

Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Johan Budi Desak Polri Usut Tuntas Kasus Vina Cirebon: Tangkap Pelaku Sebenarnya

News | Senin, 08 Juli 2024 | 18:25 WIB

Profil dan Peran Pegi Setiawan: Divonis Bebas di Kasus Vina Cirebon

Profil dan Peran Pegi Setiawan: Divonis Bebas di Kasus Vina Cirebon

Lifestyle | Senin, 08 Juli 2024 | 18:25 WIB

Jleb! Pegi Setiawan Dibebaskan, Reza Indragiri: Kesaksian Aep Sampah

Jleb! Pegi Setiawan Dibebaskan, Reza Indragiri: Kesaksian Aep Sampah

News | Senin, 08 Juli 2024 | 18:13 WIB

Pegi Setiawan Menang Praperadilan di Kasus Vina, Johan Budi PDIP: Kita Perlu Apresiasi Publik

Pegi Setiawan Menang Praperadilan di Kasus Vina, Johan Budi PDIP: Kita Perlu Apresiasi Publik

News | Senin, 08 Juli 2024 | 17:55 WIB

Terkini

Kapan Jadwal Tes Manajer Koperasi Merah Putih? Akhir Pendaftaran Hari Ini

Kapan Jadwal Tes Manajer Koperasi Merah Putih? Akhir Pendaftaran Hari Ini

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 13:14 WIB

Jakarta Andalkan Wisata Terintegrasi dan Kuliner Premium untuk Gaet Pasar Tiongkok

Jakarta Andalkan Wisata Terintegrasi dan Kuliner Premium untuk Gaet Pasar Tiongkok

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 12:26 WIB

Jembatan Cangar Ada di Mana? Sederet Tragedi di Balik Keindahan Wisata Pegunungan

Jembatan Cangar Ada di Mana? Sederet Tragedi di Balik Keindahan Wisata Pegunungan

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 12:21 WIB

5 Pensil Alis Matic Murah Mulai Rp20 Ribuan, Bikin Alis Rapi dan Natural

5 Pensil Alis Matic Murah Mulai Rp20 Ribuan, Bikin Alis Rapi dan Natural

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 12:20 WIB

Di Balik Murahnya Fast Fashion: Ada Harga Mahal bagi Lingkungan dan Pekerja yang Tak Dibicarakan

Di Balik Murahnya Fast Fashion: Ada Harga Mahal bagi Lingkungan dan Pekerja yang Tak Dibicarakan

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 11:55 WIB

Promo Hari Transportasi Nasional: Gratis Naik Transjakarta, MRT, dan LRT

Promo Hari Transportasi Nasional: Gratis Naik Transjakarta, MRT, dan LRT

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 11:34 WIB

Sah! Ini 9 Hak Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT yang Wajib Dipenuhi Majikan

Sah! Ini 9 Hak Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT yang Wajib Dipenuhi Majikan

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 11:24 WIB

Indonesia Hasilkan 1,9 Juta Ton E-Waste: Mengapa Pengelolaannya Tertinggal?

Indonesia Hasilkan 1,9 Juta Ton E-Waste: Mengapa Pengelolaannya Tertinggal?

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 11:13 WIB

4 Rekomendasi Lipstik Wardah yang Tahan Lama dan Tidak Mudah Luntur Dibawa Makan

4 Rekomendasi Lipstik Wardah yang Tahan Lama dan Tidak Mudah Luntur Dibawa Makan

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 11:01 WIB

Nilai TKA Apakah Menentukan Kelulusan Siswa? Cek Penjelasan Lengkapnya

Nilai TKA Apakah Menentukan Kelulusan Siswa? Cek Penjelasan Lengkapnya

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 10:50 WIB