Aya Ibrahim Diduga Nikah Siri, Begini Hukum Menikah Tanpa Izin Istri

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 11 Juli 2024 | 16:33 WIB
Aya Ibrahim Diduga Nikah Siri, Begini Hukum Menikah Tanpa Izin Istri
Aya Ibrahim [dokumentasi pribadi]

Suara.com - Pernikahan siri Youtuber Aya Ibrahim dengan seorang janda satu anak berusia 19 tahun, Manda Putri Aul dicibir netizen lantaran dilakukan tanpa sepengetahuan istri sahnya, Amanda. Padahal Amanda tengah mengandung dua bulan. Lantas bagaimana hukum nikah siri tanpa izin istri sah maupun keluarganya?

Pertanyaan ini muncul karena sebuah akun yang diduga istri sah Aya Ibrahim yang bernama Amanda memberikan klarifikasi. Dia menulis alasan beliau atau Aya Ibrahim menikahi perempuan itu adalah untuk menolong seorang janda. Namun, dirinya merasa beliau malah menjandakan dia sebagai istri.

“Saya sudah menutupi semua hal yang menurut saya memalukan untuk saya, anak–anak, dan keluarga. Namun, dia telah membuka semua. Maka saya juga membuka dan konfirmasi untuk semuanya, dan buat mereka ini mungkin hal yang bisa dibanggakan,” ujar tulisan tersebut.

Dia menegaskan bahwa status pernikahannya kini dan Aya Ibrahim masih menggantung. Amanda dengan tegas menolak poligami, namun dirinya kini masih dalam posisi hamil dua bulan. Namun, Amanda telah mengumumkan bahwa pernikahan siri suaminya yang juga meninggalkan rumah sama artinya dengan menjatuhkan talak tiga bagi istri sahnya.

Hingga saat ini, belum diketahui fakta terkait kasus ini. Belum ada keterangan resmi yang disampaikan, baik dari pihak Aya Ibrahim maupun Amanda.

Hukum Nikah Siri Tanpa Izin Istri

Hukum nikah siri tanpa izin istri ternyata bisa sah. Melansir HukumOnline, jika nikah siri dilangsungkan tanpa sepengetahuan keluarga, namun memenuhi syarat dua orang saksi dan dinikahkan oleh wali nikah yang sah, maka nikah siri tersebut sah menurut agama. Itu artinya pernikahan Aya Ibrahim dengan janda 19 tahun tersebut bisa saja sah.

Informasi kepada istri sebelumnya ataupun pihak keluarga tidak ada hubungannya dengan status sah atau tidaknya sebuah pernikahan siri. Pasalnya, informasi tersebut tidak termasuk dalam syarat sah nikah. Selama syarat sahnya terpenuhi maka pernikahan bisa dianggap sah.

Kendati demikian, selain memenuhi syarat nikah, pasangan suami istri juga wajib mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama (Pegawai Pencatat Nikah) dan mendapatkan buku nikah sebagai bukti pencatatan perkawinan.

Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan yang menerangkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena nikah siri tidak dicatatkan ke KUA, maka pasangan yang menikah siri tidak memiliki buku nikah sebagai bukti telah diakuinya pernikahan oleh negara.

Namun demikian,

Dalam KUHP, perbuatan suami yang melakukan pernikahan poligami tanpa izin pengadilan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP yang masih berlaku saat ini. Pasal tersebut menyatakan:

Diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun:

  1. Barang siapa melangsungkan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau pernikahan-pernikahan sebelumnya menjadi penghalang yang sah;
  2. Barangsiapa melangsungkan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah.

Jika pelaku berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa pernikahan sebelumnya menjadi penghalang yang sah, maka diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Selanjutnya, dalam KUHP baru yaitu Pasal 402 UU 1/2023 yang akan berlaku pada tahun 2026, poligami tanpa izin diatur sebagai berikut:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Aya Ibrahim dan Pendapatannya dari Youtube

Profil Aya Ibrahim dan Pendapatannya dari Youtube

Bisnis | Kamis, 11 Juli 2024 | 16:19 WIB

5 Fakta Kasus Tzuyang vs Mantan Pacar, dari Korban Kekerasan Hingga Berujung Bunuh Diri

5 Fakta Kasus Tzuyang vs Mantan Pacar, dari Korban Kekerasan Hingga Berujung Bunuh Diri

Entertainment | Kamis, 11 Juli 2024 | 14:09 WIB

Muhammad Fardhana Harus Baca Ini!, Membatalkan Nikah padahal Sudah Lamaran Ada Hukumnya

Muhammad Fardhana Harus Baca Ini!, Membatalkan Nikah padahal Sudah Lamaran Ada Hukumnya

Lifestyle | Kamis, 11 Juli 2024 | 13:39 WIB

Miris, YouTuber Tzuyang Jadi Korban Kekerasan Mantan Pacar selama 4 Tahun

Miris, YouTuber Tzuyang Jadi Korban Kekerasan Mantan Pacar selama 4 Tahun

Your Say | Kamis, 11 Juli 2024 | 12:20 WIB

Dear Atta Halilintar, Ini Lho Hukum Merayakan Ulang Tahun

Dear Atta Halilintar, Ini Lho Hukum Merayakan Ulang Tahun

Entertainment | Rabu, 10 Juli 2024 | 20:00 WIB

Pemberitaan Putusan DKPP bagi Hasyim Asy'ari sebagai Mantan Ketua KPU

Pemberitaan Putusan DKPP bagi Hasyim Asy'ari sebagai Mantan Ketua KPU

Your Say | Rabu, 10 Juli 2024 | 15:14 WIB

Terkini

Bayar Utang atau Berkurban, Mana yang Harus Didahulukan Menurut Islam?

Bayar Utang atau Berkurban, Mana yang Harus Didahulukan Menurut Islam?

Lifestyle | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:06 WIB

Bolehkah Makan sebelum Salat Idul Adha? Simak Penjelasan Ini untuk Menjawab Kebingungan

Bolehkah Makan sebelum Salat Idul Adha? Simak Penjelasan Ini untuk Menjawab Kebingungan

Lifestyle | Rabu, 20 Mei 2026 | 10:54 WIB

Kurban Online untuk Iduladha Apakah Sah? Ini Hukum dan Tata Caranya

Kurban Online untuk Iduladha Apakah Sah? Ini Hukum dan Tata Caranya

Lifestyle | Rabu, 20 Mei 2026 | 10:12 WIB

6 Cara Memakai Parfum agar Tahan Lama untuk Wanita Berhijab, Wangi Seharian Walau Aktif Bergerak

6 Cara Memakai Parfum agar Tahan Lama untuk Wanita Berhijab, Wangi Seharian Walau Aktif Bergerak

Lifestyle | Rabu, 20 Mei 2026 | 10:04 WIB

6 Warna Pintu Rumah yang Bawa Hoki Menurut Fengshui, Bisa Mendatangkan Rezeki

6 Warna Pintu Rumah yang Bawa Hoki Menurut Fengshui, Bisa Mendatangkan Rezeki

Lifestyle | Rabu, 20 Mei 2026 | 09:26 WIB

5 Micellar Water yang Ampuh Hapus Makeup Waterproof, Bikin Wajah Bersih dan Bebas Iritasi

5 Micellar Water yang Ampuh Hapus Makeup Waterproof, Bikin Wajah Bersih dan Bebas Iritasi

Lifestyle | Rabu, 20 Mei 2026 | 09:05 WIB

Aktivis Iklim Muda Ungkap Tantangan Saat Soroti Isu Lingkungan yang Bersinggungan dengan Kebijakan

Aktivis Iklim Muda Ungkap Tantangan Saat Soroti Isu Lingkungan yang Bersinggungan dengan Kebijakan

Lifestyle | Rabu, 20 Mei 2026 | 08:52 WIB

Bebas Mata Panda, Ini Urutan Skincare Malam Pakai Eye Cream yang Tepat

Bebas Mata Panda, Ini Urutan Skincare Malam Pakai Eye Cream yang Tepat

Lifestyle | Rabu, 20 Mei 2026 | 08:10 WIB

Edukasi Pilah Sampah untuk Pelajar Disabilitas, Hadirkan Ruang Belajar yang Inklusif

Edukasi Pilah Sampah untuk Pelajar Disabilitas, Hadirkan Ruang Belajar yang Inklusif

Lifestyle | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:51 WIB

Warna Keberuntungan 12 Zodiak Hari Ini 20 Mei, Siap-siap Hoki Seharian!

Warna Keberuntungan 12 Zodiak Hari Ini 20 Mei, Siap-siap Hoki Seharian!

Lifestyle | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:36 WIB