Dipidana dengan pidana penjara maksimal empat tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori IV, setiap orang yang:
- Melangsungkan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah;
- Melangsungkan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah.
Jika setiap orang yang disebut dalam ayat (1) huruf a menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah, dipidana dengan pidana penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Sementara itu, menurut hukum Islam, poligami sirri tanpa izin istri pertama adalah mubah (diperbolehkan) dengan beberapa syarat yang ketat. Poligami ini sebenarnya diatur untuk situasi darurat sosial, bukan dalam keadaan normal atau darurat individual, dan hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat yang benar-benar mendesak.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni